Lagi, Wartawan Alami Ancaman Usai Beritakan Dugaan Penggorengan Pasir Timah Ilegal di Air Anyir

by -
Foto : Ilustrasi aktivitas penggorengan timah. (Ist)

AIR ANYIR – Usai menerbitkan berita terkait aktivitas penggorengan pasir timah ilegal yang diduga beroperasi di bawah kendali jaringan mafia timah di Bangka. Seorang wartawan bernama EN mengalami tekanan psikologis usai menerima panggilan telepon dari LAN, warga Desa Air Anyir, yang diduga sebagai penampung pasir timah ilegal.

Berdasarkan laporan sebelumnya, aktivitas penggorengan pasir timah ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Bujang, yang kemudian menyetorkan hasil olahan pasir timahnya kepada LAN. Dalam pemberitaan yang telah diterbitkan, Bujang bahkan mengakui secara langsung bahwa ia memang menyetor hasil timah olahannya kepada LAN.

“Pasir timah yang digoreng ini kisaran 100 kg, saya setor timahnya ke bos LAN tanah puru di Air Anyir,” ujar Bujang singkat sembari jalan memasuki rumahnya.

Namun, tak lama setelah berita tersebut diterbitkan, EN menerima panggilan via WhatsApp dari LAN dengan durasi sekitar 1 menit 50 detik. Dalam percakapan tersebut, LAN bukan bermaksud untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan, melainkan merasa keberatan namanya disebut dalam laporan tersebut. Bahkan, LAN menyampaikan nada lantang dan mempertanyakan alasan namanya masuk dalam berita.

“Saya dapat kiriman dari DD mengenai berita itu, kok bisa nama saya disebutkan, padahal tidak pernah bermain timah. Maunya gimana?” ujar LAN dengan nada keras saat berbicara dengan EN.

Saat EN memberikan kesempatan kepada LAN untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara agar pemberitaan berimbang, LAN justru menolak. Ia menyatakan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan pihak kepolisian terkait pemberitaan tersebut.

“Dak bisa, untuk mengenai berita ini, nanti saya konsultasikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum, bagaimana maunya. Dan akan konsultasikan juga dengan pihak kepolisian tentang pemberitaan ini, masalahnya saya tidak terima. Bang EN nih tinggalnya di mana?” lanjut LAN dalam percakapan tersebut.

Merespons kejadian ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (DPW Lembaga Mabesbara), Edi Muslim, menilai bahwa sikap LAN yang enggan memberikan klarifikasi justru menimbulkan dugaan negatif di masyarakat. Menurutnya, LAN seharusnya memberikan hak jawab sebagai bentuk keberatan terhadap pemberitaan, bukan justru melontarkan pernyataan yang terkesan mengintimidasi wartawan.

“Seharusnya LAN itu memberikan klarifikasi bahwasanya ia memang tidak pernah terlibat sama sekali dalam usaha timah ilegal dengan Bujang warga Desa Air Anyir. Ini kok malah ada kata-kata yang kurang mengenakkan. Pastinya dinilai negatif oleh publik, terkesan mengintimidasi oknum wartawan. Harusnya LAN cukup gunakan hak jawab,” tegas Edi dalam keterangannya kepada Tim Journal.

Edi juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dalam menindak usaha pengolahan pasir timah ilegal yang dilakukan oleh Bujang dan kroninya. Ia menekankan bahwa aktivitas ilegal semacam ini merugikan negara dan seharusnya tidak dibiarkan begitu saja.

“Pihak APH harus tegas, segera proses hukum Bujang dan kroninya karena jelas melakukan usaha timah secara ilegal. Jangan sampai hukum di Bangka ini timpang, terkesan memihak pengusaha ilegal,” lanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tekanan psikologis yang dialami wartawan dalam meliput isu-isu sensitif, seperti kasus tambang timah ilegal, dapat mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, masyarakat yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara memberikan tekanan atau intimidasi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, agar memberikan perlindungan kepada jurnalis serta menindak tegas pelaku usaha ilegal yang merugikan negara.

(TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *