FKBnews.com, PANGKALPINANG – EGM PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Bangka Tengah Provinsi Babel Syahril membenarkan bahwa pihaknya mengutus salah satu perwakilannya untuk menemui Edi selaku pihak yang ada kaitannya dengan PT GTI lantaran masih ada kewajiban dari pihak GTI yang belum menyelesaikan pembayaran jasanya terhadap Edi.
Hal tersebut dikatakan Syahril saat ditemui di kantornya yang di dampingi tiga orang anggotanya, dan salah satu di antaranya yang di utus untuk menemui Edi, Andrian.
Dalam pernyataannya Syahril membantah bila anggota yang diutus tersebut untuk menyerahkan uang dengan nominal Rp85 juta.
” Betul saya mengutus anggota saya Andrian, untuk menanyakan prihal apa yang terjadi antara pihak Edi dan PT GTI. Namun saya tidak pernah berupaya untuk memberikan uang seperti yang di maksud senilai Rp85 juta, dan itu tidak ada, demi Allah, ” ucap Syahril saat memberikan klarifikasinya kepada wartawan FKBnews.com, Kamis(23/01/2025).
Syahril katakan, karena saat itu dirinya baru menjabat selaku EGM di Angkasa Pura maka dia belum tahu akar permasalahan tersebut. ” Karena saya baru beberapa minggu menjalankan tugas di Angkasa Pura II, oleh karena itu saya meminta kepada saudara Andrian untuk mencari tahu apasih masalahnya, sehingga terjadi pertemuan tersebut, sekali lagi saya katakan kalau untuk meminta memberikan uang tidak ada,” bantah Syahril.
Syahril juga menyesalkan, kenapa pihak nya selaku pihak yang memediasi malah dirinya yang diserang, padahal dirimya tidak ada kaitannya dengan permasalahan Edi dan pihak PT GTI, sehingga ada tembusan pemberitahuan ke pihak angkasa pura perihal somasi ke pihak PT GTI, kenapa pihaknya dari angkasa pura yang di bawa – bawa ke permasalahan itu.
” Pada saat itu pihak PT GTI bersedia menyelesaikan segala kewajibannya terhadap Edi, akan tetapi pihak Edi nya tidak berkenan lagi bertemu dengan pihak PT GTI, sehingga yang bisa masuk ke ranah tersebut hanya anggota saya Andrian. Namun kenapa justru kami yang membantu memediasi malah pihak kami yang di serang, ” sesal Syahril.
Di tempat terpisah Edi pun menyesalkan serta membantah kalau dirinya tidak mau bertemu PT GTI, kenapa pihak EGM Syahril harus mengutus seseorang yang tidak ada kepentingannya untuk mengetahui masalah yang terjadi.
” Kami selalu membuka diri untuk bertemu. Namun dalam mediasi EGM bersikap pongah dan tidak memberikan ruang bagi kami untuk merekam peristiwa tersebut sebagai bukti. Lagi pula apa kepentingannya Egm Syahril mengutus orang untuk mengetahui permasalahan yang terjadi,” sesal serta Edi.
Saat disinggung prihal EGM Syahril tidak mengetahui adanya upaya untuk penyerahan uang senilai Rp 85 juta, Edi menyarankan agar menanyakan langsung kepada Andrian.
” Kalau soal itu silahkan tanyakan langsung kepada saudara Andrian selaku anak buah yang di utus. Uang dalam tas berwarna hitam yang di bawa saudara Andrian itu bernilai Rp 85 juta, menurut keterangan saudara Andrian,” kata Edi melalui pesan whatsappnya Kamis, (23/01/2025).
Selanjutnya Edi katakan lantaran pihaknya mulai khawatir dengan sikap Andrian ini terjadi setelah saudara Andrian mencoba memberikan uang senilai Rp85 juta dirinya menolak.
” Saya ada saksi yang duduknya berbeda tempat, karena saya mulai khawatir apabila saya terima saya terindikasi pemerasan, sehingga saya tolak atas upaya pemberian uang tersebut,” sambung Edi.
Sementara pihak PT GTI yang memberikan kuasanya kepada Zamhari saat di konfirmasi melalui pesan whatsappnya Sabtu, (25/01/2025) saat dimintaia tanggapannya serta sejauh mana mengetahui bahwa ada utusan pihak Syahril selaku EGM Angkasa Pura II untuk bertemu Edi, Zamhari belum berkenan memberikan tanggapan lebih lanjut di karena masih di kebun.
” Waa’ alaikumsalam wr, wb. Mending kite ketemu (bertemu) langsung biar dak (tidak) salah informasi(tulis). Tapi sekarang ini kebetulan lah(sudah)di kebun. Justru susah kalau di tulis, soalnya harus di cerita dari awal(biar utuh). Kalau setengah – setengah ceritanya kelak(nanti) acak (bisa) bias infonya. Bad news is a good news. Kalo begitu klak(nanti) bae(sajalah) jika ka(kamu) ade waktu, ” Tulis Zamhari melalui pesan Whatsappnya , Sabtu,”(25/01/2025).
Diberitakan sebelumnya, Bujang Musa SH, MH selaku kuasa hukum Edi Irawan meminta Kajati Babel Dr. M Teguh Darmawan SH,.MH dan juga Kapolda Irjen Pol Drs Hendro Pandowo M.Si. untuk memeriksa saksi-saksi Deddy Supardi.
Diketahui Deddy Supardi ini selaku pemilik sekaligus direktur dari PT Genamo Top Internasional(GTI) yang beralamat di jalan ABC nomor 70 Bandung. Deddy selaku pemenang tender pembuatan pagar daerah keamanan terbatas (DKT) sisi udara lanjutan PT Angkasa Pura II cabang Bandara Depati Amir Bangka Tengah, Bangka Belitung pada bulan Oktober tahun 2023 lalu sebesar Rp 2,8 milyar.
Hal tersebut di sampaikan BM sapaan Bujang Musa kepada wartawan di Sungailiat, Jum’at (17/01/2025). Menurutnya selaku kuasa hukum pihaknya telah berusaha mengajukan langka-langkah penyelesaian namun tidak membuahkan hasil.
” Bahwa pihak kami selaku kuasa hukum telah berusaha mengajukan langkah – langkah penyelesaian, namun tidak membuahkan hasil bahkan beberapa pertemuan dengan pihak PT GTI dan PT Angkasa Pura II cabang Bandara Depati Amir selaku owner di temukan keganjilan dalam proses pemenang lelang tersebut. Sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebagaimana kami sampaikan dalam somasi yang kedua, seperti terlampir dalam surat permohonan tersebut,” kata BM.
BM tegaskan bahwa pihaknya juga menyampaikan tembusan tersebut kepada pimpinan tertinggi mereka yang ada di jakarta sebagai bentuk keseriusan dalam menangani permasalah kliennya.
” Pihak kita juga menyampaikan tembusan ke pihak Kejaksaan Agung RI dan Menteri BUMN,” tegas BM. (tami)