Dijadikan Tersangka Korupsi, Marwan Sebut Nama Rudianto Tjen, Desak, Jhony dan Abun, Kasi Penkum: Kita Lihat Fakta Persidangan

by -

PANGKALPINANG – Nama Rudinato Tjen kembali mencuat di tengah penetapan dan penahanan tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan lahan kawasan hutan produksi di Kota Waringin Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Nama anggota DPR RI dari Partai PDIP ini kembali secara lantang disebut oleh tersangka Marwan, sebagai sosok yang juga harus dimintai pertanggung jawabannya dalam kasus korupsi lahan di kawasan hutan yang diusut Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pernyataan mantan Kadis Kehutanan Babel tersebut, disampaikan melalui video yang berdurasi sekitar 7 menit yang beredar luas pada Rabu (28/8/24) kemarin.

Dalam video itu, Marwan yang mengenakan kopiah dan baju tahanan mengungkap bahwa ada 3 Perusahaan yang harus bertanggung jawab dalam kasus jual beli lahan seluas 1500 hektar di kawasan hutan Kota Waringin Mendo Barat Kabupten Bangka.
“PT FAL, PT BAM dan PT SAML yang telah mengubah fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit, ” sebutnya.

Saat Marwan mendapat pertanyaan apa peran PT BAM? Dikatakan Marwan bahwa peran PT BAM melakukan jual beli lahan dengan masyarakat lalu menanam sawit di kawasan tersebut.
“Peran PT BAM, mereka melakukan jual beli lahan di situ dengan masyarakat dan menanam sawit tanpa ada izin. Padahal itu kawasan hutan. Itu tidak boleh,” tandas Marwan.

Saat ditanya siapa saja dari PT BAM yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan tersebut? Marwan mengatakan bahwa sepengetahuan dia adalah seseorang bernama Desak.
“Yang pertama kaki tangannya Rudianto Tjen yang mengurusi di lapangan, yaitu Ibu Desak di belakangnya bu Desak seperti yang banyak orang tau itu ada Rudianto Tjen,” sebut Marwan.

Selanjutnya, yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi jual beli lahan di kawasan itu diungkap Marwan adalah PT FAL.
“PT FAL itu Direkturnya Jhony dan pemiliknya adalah Abun,” cetusnya.

Sementara saat ditanya soal keterlibatan PT SAML, Marwan justru mengaku tak banyak tau lantaran dirinya sudah tak menjabat kepala dinas kehutanan lagi.
“PT SAML itu, tak begitu tau. Sebab saat kejadian itu saya sudah tidak lagi di dinas kehutanan,” timpalnya.

Dalam video sebelumnya, Marwan juga lantang menyebut nama mantan gubernur Erzaldi dan mantan Bupati Bangka, Mulkan yang mestinya harus ditangkap karena keduanya telah menerima uang dari kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo saat dikonfirmasi perihal nama-nama yang disebut oleh Marwan, apakah akan dilakukan pendalaman pemeriksaan? Basuki justru mengaku belum bisa memberikan statemennya.
” Mohon maaf sy belum bisa berstaitmen Bang, kita lihat fakta persidangannya aja Bang,” tulisnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (red)