Kementrian Kehutanan Beri Hak Pengelolaan Hutan Dalam Kawasan Kepada KTH Masar Bahari Lestari Desa Belo Laut

by -

Penulis: Rudy

FKBNews.com, MENTOK, — Setelah melalui proses usulan yang cukup lama, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akhirnya memberikan hak pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKM) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Masar Bahari Lestari di Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Pemberian izin pengelolaan hutan berupa surat keputusan (SK) Menteri tersebut diserahkan langsung oleh pejabat KPHP Rambat Menduyung selaku perpanjangan tangan pihak kementrian kehutanan kepada Ketua KTH Masar Bahari Lestari disaksikan para anggota KTH, pejabat desa dan tokoh masyarakat setempat di Balai Pertemuan Desa Belo Laut, Jumat, (16/8/2024).

Hadir pejabat perwakilan KPHP Rambat Menduyung, Suherno selaku Kasi Pemanfaatan Hutan yang menyerahkan langsung SK tersebut kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Masar Bahari Lestari Desa Belo Laut, Kemis, didampingi oleh Winardi Togatorop selalu Penyuluh Kehutanan dan beberapa staf KPHP Rambat Menduyung. Penyerahan SK Kementrian tersebut juga disaksikan oleh Kades Belo Laut, Ibnu, Wakil Ketua BPD Suhaidir serta seluruh anggota yang tergabung dalam KTH Masar Bahari Lestari.

Izin pengelolaan hutan berupa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bernomor: SK. 9878/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada KTH Hutan Masar Bahari Lestari Seluas 141,89 Ha pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Belo Laut Mentok Bangka Barat ditandatangani oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Caption: Kasi Pemanfaatan Hutan, Suherno mewakili Kepala KPHP Rambat Menduyung, Melyadi menyerahkan SK Menteri Kehutanan terkait persetujuan pengelolaan hutan dalam kawasan kepada Ketua KTH Masar Bahari Lestari Desa Belo Laut, Kemis.

Suherno, Kasi Pemanfaatan Hutan mewakili Ketua KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, dalam sambutannya mengatakan, SK Kementrian berupa izin pengelolaan hutan ini sama halnya dengan surat izin usaha. Atau dalam istilah perusahaannya menurutnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU). SK yang masa berlakunya 35 tahun dan bisa diperpanjang.

Suherno kemudian menceritakan perjalanan cukup panjang untuk mendapatkan SK ini. Mulai dari terbentuknya KTH Masar Bahari Lestari hingga usulan mendapatkan SK sejak tahun 2020 yang lalu hingga proses verifikasi akhir pada tahun 2023 oleh pihak Kementrian Kehutanan melalui perwakilannya yakni UPT Palembang dan UPT yang berada di Pangkalpinang.

Meski ada juga yang bersamaan mengusulkan pengelolaan hutan kemasyarakatan, Suherno juga tak memungkiri, ada beberapa KTH dari beberapa desa yang gagal pada saat verifikasi akhir karena beberapa sebab.

“Artinya perjuangan ini mengingatkan kita betapa kita berusaha bersama-sama untuk mengelola hutan. Hutan tetap lestari tapi secara ekonomi kita mendapatkan manfaat sesuai tiga pilar pembangunan, yakni memberikan dampak ekonomi, dampak sosial dan dampak lingkungan, “ujar Suherno.

Oleh karena itu seiring dengan izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan ini, Suherno menekankan tiga hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan kawasan ini. Yakni soal tata kelola kawasan, tata kelola usaha dan terakhir tata kelola kelembagaan.

Ia mencontohkan misalnya, di bidang tata kelola usaha ada semacam unit-unit usaha yang dibentuk namanya KUPS (Kelompok Usaha Perhutani Sosial). Dibidang tata kelola kawasan seperti upaya pemasangan patok secara fisik.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Kehutanan KPHP Rambat Menduyung, Winardi Togatorop berpesan kepada seluruh anggota KTH Masar Bahari Lestari agar senantiasa memperhatikan hak dan kewajibannya pasca dikeluarkannya SK pemberian pengelolaan hutan ini.

Kades Belo Laut, Ibnu dalam kesempatan sambutannya mengaku gembira pasca diterbitkannya SK ini. Diakui kades, upaya rapat yang beberapa kali digelar hasilnya membuktikan pihak kementrian akhirnya menyetujui terhadap usulan yang disampaikan.

“Tentunya kami selalu kepala desa merasa bangga, merasa senang bahwa secara aturan pihak kementrian menyetujui dan pihak kawan-kawan KTH bisa mengelola dan ada payung hukumnya. Mungkin dari 60 desa yang ada di Bangka Barat tidak semua bisa mendapatkan (SK Kementrian Persetujuan Pengelolaan Hutan, red) karena ini bentuk kepercayaan, “ujar kades di hadapan anggota KTH.

“Tentunya kami dari pemdes mengucapkan apresiasi kepada bapak-bapak di KPHP dan juga teman-teman yang ada di KTH bahwa ini bentuk sinergi kita dalam mengelola hutan yang ada. Karena kami juga kalau tidak ada sinergitas seperti ini, desa juga tidak bisa berbuat apa-apa, tidak bisa berbuat sendiri. Saya yakin Bang Kemis (Ketua KTH Masar Bahari Lestari) dan kawan-kawan didampingi bapak penyuluh KPHP sudah ada rencana kegiatan atau akan direncanakan kegiatan seperti apa yang akan dilakukan, “imbau kades.

Acara penyerahan SK Izin usaha pengelolaan hutan tersebut kemarin, diselingi dengan acara diskusi mulai soal administrasi dan kelembagaan hingga rencana pemanfaatan potensi hutan dalam kawasan tersebut mulai dari pengembangan UMKM, budidaya, pariwisata, menjadikan kawasan Mangrove sebagai pusat riset dan pendidikan, hingga pemanfaatan hasil hutan yang tetap memperhatikan faktor lestari.

Editor: Romli