BANGKA – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan berjanji, bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait temuan BPK RI Perwakilan Babel terhadap pajak PT LTD-iX sebesar Rp800 lebih juta tahun 2023 yang belum dibayarkan ke kas daerah hingga saat ini.
Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan usai acara pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2024.
” Ya intinya saya belum bisa mengatakan seperti apa, kalau saya katakan saat ini terlalu dini. Ketika ada laporan yang masuk ke kita akan di tindak lanjuti. Tentunya kita akan kaji dahulu seperti apa temuannya. Dikarenakan setiap temuan BPK itu ada batas waktunya. Nah dalam hal ini apakah waktu yang di berikan itu apakah sudah habis atau belum, karena BPK itu ada aturan-aturannya,” beber Edy, Kamis (29/08/2024).
Saat di desak apakah pihaknya akan melakukan pemanggian terhadap instansi terkait tunggakan pajak LTD-iX tersebut.
Dengan senyum khasnya Edy katakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu.
” Kita akan kaji dulu,” tutup Edy. (Tami)