FKBNews.com, MENTOK – Sidang kasus pencurian pasir timah sisa hasil olahan (tailing) tepatnya pada April 2024 yang lalu di Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat kembali di gelar di PN Muntok dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang yang di ketuai Iwan Gunawan dan dua anggota, Selasa (6/08/2024).
Dalam tuntutannya, Raka selaku JPU dari Kejari Mentok menuntut kedua terdakwa masing – masing lima bulan penjara.
” Saudara Karlos di tuntut lima bulan penjara, begitu pula dengan Rs lima bulan penjara juga. Dasar pertimbangan keduanya, karena kedua terdakwa masih muda berharap akan berubah kedepannya serta menyesal. Selain itu kedua terdakwa dimaafkan korban dalam persidangan dan berharap tidak mengulangi lagi perbuatannya,” demikian kata Raka dalam tuntutan yang di bacakan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim langsung menutup sidang tersebut.
” Sidang ditutup akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutup Iwan sambil mengetuk palu pamungkasnya.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya kedua terdakwa ditangkap saat mencuri tailing di luar gudang milik Ahon bos timah asal desa Bakit Kecamatan Parit Tiga dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Sopian alias Bambang sehingga kasus tersebut di lanjutkan hingga ke meja hijau, seperti yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.(tami)