FKBNews.com, MENTOK – Sidang kasus kepemilikan timah ilegal atas terdakwa Bong Sun Loy, Rufiadin dan Tarmadi memasuki babak akhir, yaitu dengan agenda putusan.
Sidang diketuai Iwan Gunawan didampingi dua hakim anggotanya di gelar di PN Muntok Bangka barat, Selasa (6/08/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim Iwan Gunawan memutuskan lebih rendah dari tuntan jaksa. Bong Sun Loy di tuntut 2 tahun denda 20 juta, Rufiadin 1 tahun denda 10 juta, Tarmadi 10 bulan penjara, denda 10 juta.
” Saudara Bong Sun Loy di putuskan 1 tahun penjara dengan denda 10 juta dan subsider 3 bulan penjara,” sebut Iwan.
” Rufiadin diputuskan 10 bulan penjara denda 5 juta subsider 2 bulan penjara.” imbuhnya.
Demikian juga dengan saudara Tarmadi saudara di putuskan 7 bulan penjara denda 10 juta, dengan ketentuan apabila ketiga terdakwa tidak membayar denda maka di tambah hukuman kurungan masing – masing sesuai tuntutan jaksa,” kembali sebut Iwan dalam amar putusannya.
Selanjutnya Iwan mengatakan untuk barang bukti timah di rampas untuk negara.
” Barang bukti berupa timah sabanyak 273 kampil dan uang 14 juta di rampas untuk negara. 24 unit mesin dongfeng di rampas untuk di musnahkan, sedangkan kapal beserta pas kapal milik Tarmadi di kembalikan,” demikian putusannya kata Iwan.
Menurut iwan dasar pertimbangannya ke tiga terdakwa menyesali perbuatannya.
” Bong Sun Loy di tuntut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang semula 2 tahun penjara,karena bong sun loy telah banyak mengalami kerugian,” tambah iwan.
Usai membacakan putusan memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut, silakan bong sun loy komunikasi dengan pengacaranya.
Usai diskusi Bong Sun Loy menyatakan pikir pikir.
” Saya pikir – pikir yang mulia. Rufiadin pun menyatakan hal yang sama,Pikir – pikir yang mulia,” jawab keduanya.
Namun berbeda halnya dengan Tarmadi yang tanpa di dampingi pengacara menyatakan menerima putusan tersebut. ” saya menerima yang mulia,” jawabnya.
Begitupun dengan Agung yang di dampingi anggotanya selaku jpu dari kejari Muntok menyatakan pikir – pikir.” Kami dari jpu pikir – pikir juga yang mulia untuk terdakwa Bong Sun Loy dan Rufiadin, akan tetapi untuk Tarmadi kami juga menerima yang mulia,” jawab Agung . (Tami)