FKBNews.com, Bangka Barat – “Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas” tampaknya masih sangat kental berlaku di wilayah hukum Bangka Barat khususnya di wilayah hukum Kecamatan Parit Tiga, Jebus. Hal ini nyata terjadi pada perkara kasus pencurian tailing atau sisa hasil pengolahan timah yang terjadi di desa Bakit beberapa bulan yang lalu membuat tiga orang pelaku yakni inisial Rs, Cs dan Pj, dua diantaranya masih berstatus pelajar di tingkat SMA sederajat yang berada di Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (23/7/24) kemarin.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan pun membuat miris hati pengunjung sidang, lantaran seorang ibu harus menjadi saksi nyata terhadap anak kandungnya sendiri berinisial, Rs.
” Pak hakim saya berharap anak saya agar bisa dibebaskan kasian dia, karana masih sekolah,” pinta sang ibu kepada majelis hakim, dengan raut penuh kesedihan.
“Sementara saya juga tidak tahu menahu kalau anak saya melakukan hal tersebut menggunakan sepeda motor saya, dikarenakan pada saat kejadian hari libur sekolah, tepatnya hari Sabtu. Sedangkan saya berjualan, namun tiba – tiba saya dapat kabar kalau anak saya melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor milik saya, jadi tolong lah pak hakim, bebaskan anak saya,” pinta sang ibu dengan penuh iba.
Sementara saksi Pj, yang juga jadi tsk dalam kasus tersebut serta masih berstatus pelajar di salah satu sekolah SMA sederajat di Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan mengaku jika dia dan dua orang temannya telah mengambil tailing yang berada di sekitar lokasi gudang Ah, selaku bos besar di desa Bakit.
” Benar yang mulia, saya bertiga telah mengambil tailing (sisa hasil timah olahan), akan tetapi ngambilnya bukan di dalam gudang milik Ah, akan tetapi tailing tersebut di luar gudang Ah di areal tersebut dan kami tidak tahu kalau tailing tersebut miliknya Sp, yang kami tahu itu gudang bos Ah,” sebut saksi Pj.
Selanjutnya, saat saksi Pj kembali ditanya soal uang hasil dari penjualan tailing yang diambil terdakwa, Pj menyebut bahwa uang dari hasil penjualan tersebut dibagi tiga.
” Total uang yang didapat dari hasil penjualan tailing yang ada timahnya usai dibersihkan sebesar Rp1.800.000. Saya mendapatkan 1 juta sedang kan sisanya dibagikan,” akunya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Iwan Gunawan pun mengambil palu pamungkasnya dan berujar sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan, seraya mengetukkan palunya sebanyak tiga kali.
Sementara itu, dari pantauan di sejumlah wilayah, tampak jelas aktivitas penampungan timah tanpa izin yang asal barang diduga dari penambangan ilegal, secara massif terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.(tami)