Saparudin Sebut Pemeliharaan Lampu Jalan hanya Urgen saja, DPPKAD: Anggarannya Sudah Sesuai Aturan

by -

BANGKA – Pernyataan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Saparudin yang menyebut jika anggaran untuk penerangan jalan umum di tahun 2024 sangat minim sehingga pihaknya kesulitan dalam perawatan penerangan lampu jalan.

Terkait hal tersebut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi justru mengatakan jika anggaran untuk penerangan jalan sudah sesuai aturan.
“Pendapatan dari PPJ (Pajak Pemerangan Jalan, red) tahun 2023 sebesar Rp32 miliar dan sesuai aturan minimal 10 persen dari pendapatan tersebut digunakan untuk pemeliharaan, operasional, termasuk token dan pembayaran tagihan listrik lampu jalan,” ungkap Haryadi via whatsappnya, Selasa (30/7/24).

“Anggarannya untuk tahun 2024 sebesar 4,4 miliar. Belanja tagihan listrik 4.425.240.030. Jadi secara aturan sudah sesuai ketentuan yaitu minimal 3,2 miliar,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Saparudin mengungkapkan, bahwa perawatan lampu jalan memang menjadi tanggung  jawab dari Dishub kabupaten Bangka, namun hal itu tergantung dari ketersediaan anggaran perawatan. Tahun lalu (2023), anggaran perawatan lampu jalan memang dianggarkan dan pihaknya rutin melakukan perawatan atau pergantian terhadap lampu jalan sesuai anggaran yang tersedia, hanya saja di tahun ini (2024) dapat dipastikan sangat minim anggaran khusus perawatan lampu jalan.

“Tahun ini kondisi anggaran kita seperti apa, tahu sama tahu lah jadi untuk pemeliharaan lampu jalan dilakukan hanya yang sifatnya urgen urgen saja, paling di titik titik keramaian saja bisa dilakukan perawatan,” ujar Saparudin kepada wartawan, Senin (29/7/24).

Sementara kata Saparudin, berdasarkan data yang ada bahwa lampu penerangan jalan yang mesti dipelihara atau pergantian mencapai seribu titik.
“Dishub mengusulkan 400 titik, dalam anggaran perawatan lampu jalan, yang disetujui hanya sekitar 80 titik saja, itu pun belum tahu kejelasannya, tapi mudah mudahan TAPD bisa merealisasikan anggaran tersebut,” harapnya.

“Pengajuan pengadaan lampu jalan yang baru ditahun 2024 oleh Dishub, memang ditiadakan, meski proposal pengajuan lampu jalan banyak yang masuk mulai dari yayasan, masyarakat dan desa desa. Hal ini semata mata karena faktor ketersediaan anggaran walaupun PAD yang diterima oleh kas daerah melalui penerimaan khusus dari pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2023 lalu mencapai Rp 32 miliar, ” beber Saparudin.

Saparudin mengatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan itu semestinya sekian persennya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaranan lampu jalan.
“Mestinya PPJ yang masuk itu sekian persennya harus digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana lampu jalan itu sendiri. Cuma apa alasan dari Pemerintah daerah pihaknya juga tidak tahu kenapa sampai tidak direalisasikan secara khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana lampu jalan ini,” ungkapnya.

Dikatakan Saparudin, jika dari pihaknya sendiri tak mau ngotot harus sekian persen dari PPJ tersebut untuk penerangan jalan.
“Karena bisa jadi ada yang lebih urgen lagi untuk dibiayai oleh Pemkab Bangka,” cetusnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *