FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung RI dikabarkan telah mengamankan bos smelter timah asal Pulau Belitung. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan jika bos smelter timah asal Pulau Belitung tersebut bernama Wily dari perusahaan PT Menara Cipta Mulia. Diamankannya bos smelter itu, diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Agung RI.
“Itu Wily boss smelter dari Belitung”, ujar sumber tertutup yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Kamis (7/12/2023).
Sementara bos timah asal Koba, Thamron alias Aon selaku Pemilik Smelter VIP juga dikabarkan diperiksa hingga pukul 12 tengah malam.
“Sementara Thamron alias Aon diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Koba, hingga pukul 12 malam tadi,” katanya.
Terkait dengan hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana yang dikonfirmasi via whatsapp nya belum memberikan tanggapannya
Demikian juga Thamron alias Aon yang dikonfirmasi FKBNEWS.COM terkait pemeriksaannya melalui SMS, hingga berita ini diturunkan, bos timah Koba ini tak kunjung memberikan tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (6/12/23) kemarin, pihak Tim Jaksa Penyidik JAMPidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejunlah Smelter dan rumah kediaman bos timah di Bangka Tengah, dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Melalui keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana yang diterima redaksi FKBNEWS.COM, Kamis (7/12/23) mengatakan jika penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi Thamron alias Aon di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah di Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” kata Ketut Sumedana.
“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
– 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
– Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
– Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
– Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura)
” Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” terangnya. (Red)