Dugaan Korupsi Timah Kian Menguat, Kejagung Kembali Geledah dan Sita Barang Bukti, Salah Satunya di Kantor RBT

by -
Foto Kolase, Penyitaan sejumlah uang bernilai puluhan miliar dan puluhan keping logam emas serta penyegelan kantor RBT oleh Tim Kejagung, Rabu (20/12/23) hingga Jumat (22/12/23).

BANGKA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ternyata telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT Refined Bangka Tin (RBT).

Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 20 Desember 2023 s/d Jumat 22 Desember 2023.

Dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung menyebutkan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah dari tahun 2015 – 2022.

“Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jum’at (22/12/23).

Dikatakannya, hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.

Diketahui, Selasa (19/12/23)  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah itu.

Ke lima sakasi itu diantaranya , AA alias Alwin Albar selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,  dan HT alias Hasan Tjee alias Asin selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa serta S alias Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat JAM Pidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi Thamron alias Aon di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah di Kabupaten Bangka, Rabu (13/12/23).

Dari penggeledahan itu, tim Jaksa berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik berbagai dokumen, uang tunai dan kepingan logam emas dan surat berharga lainnya.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” kata Ketut Sumedana.

“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

– 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

– Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

– Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

– Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura)

” Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” terangnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *