Makin Jelas Status Kegiatan Penambangan TI Apung di Laut Belo, CV Aldo Ternyata Sudah Lama Mengundurkan Diri dari SPK SHP

by -
Caption: Sejumlah BB yang berhasil diamankan Satpolair Polres Bangka Barat giat dari sejumlah razia TI Apung ilegal.

Penulis: Rudy //Editor: Rudy

FKBNews.com, MENTOK, — Kegiatan penambangan timah yang dilakukan menggunakan Ponton Apung (TI Apung) baik selam maupun rajuk di Perairan Desa Belo Laut Kecamatan Mentok makin jelas status hukumnya. CV Aldo Atha Andara salah satu Mitra PT Timah, Tbk yang mendapat kontrak borongan SPK SHP ternyata sudah lama mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Otomatis, jika masih ada TI Apung yang sampai saat ini bekerja di Laut Belo dipastikan ilegal. Sebelumnya memang muncul rumor jika TI-TI Apung yang bekerja di perairan Belo Laut di bawah bendera CV Aldo sehingga dipastikan legal.

“TI-TI Apung ini bekerja katanya dibawah bendera CV Aldo untuk pekerjaan SHP. Kalau ndak salah ada 18 unit di bawah CV Aldo, yang lainnya nimbrung, ” ujar sumber ditemui di pesisir pantai Belo beberapa hari yang lalu.

Caption: Sejumlah BB yang berhasil diamankan Satpolair Polres Bangka Barat giat dari sejumlah razia TI Apung ilegal.

Namun rumor ini kemudian dibantah oleh perwakilan CV Aldo sendiri sembari mengatakan jika perusahaan ini sudah lama mengundurkan diri dari kegiatan di laut Belo.

Wahono, salah seorang perwakilan CV Aldo Atha Andara dalam keterangannya kepada Forumkeadilanbabel.com (FKBNews.com), menjelaskan jika perusahaannya terhitung 23 Oktober 2023 kemarin tidak lagi bekerja sesuai kontrak SPK SHP PT Timah, Tbk di laut Belo.

Surat pengunduran bernomor 031/AAA/X/2023 ditujukan langsung kepada Unit Produksi Laut Bangka PT Timah, Tbk ditandatangani sendiri oleh Direktur CV Aldo Atha Andara, David Hensen Werinusa. Sayangnya surat tersebut tidak mencantumkan alasan perusahaan mengundurkan diri dari kontrak borongan SHP dari PT Timah, Tbk tersebut.

“La dari tanggal 23 bulan kemarin dak ikut-ikutan agik Bang, ” ujar Wahono saat dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu.

Seperti diberitakan, Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersama Personil KP XXVII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel melakukan penindakan hukum terkait aktifitas penambangan timah ilegal di Perairan Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Selasa, (14/11/2023). Beberapa barang bukti juga sejumlah pekerja tambang berhasil diamankan dari giat tersebut.