Setor Bijih Timah ke Pospam Cungfo, Selain Dipotong PPH, Pembayarannya juga Melalui  PT Indometal

by -
Pospam PT Timah di Dusun Cungfo, Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.

FKBnews.com, BUKIT LAYANG – Masyarakat penambang jenis sebu-sebu dan pengepul timah di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka saat ini kembali dibuat gaduh oleh Wasprod PT Timah terkait kebijakannya terhadap hasil bijih timah yang harus disetor para penambang dan pengepul timah ke Pospam Cungfo.

Pasalnya, saat pembayaran (dana kompensasi, versi Wasprod), Selasa (28/06/22) kemarin, ternyata penyerahannya dilakukan melalui PT Indometal selaku mitra PT Timah, serta adanya potongan pajak kepada setiap para penambang dan pengepul.

Hal tersebut diungkap oleh Bustami selaku salah satu perwakilan penambang dan pengepul timah di Dusun Cungfo.

“Tentunya saya mewakili penambang dan pengepul mempertanyakan atas Pph yang dikenakan kepada penambang dan pengepul, selain itu timah yang diambil dari penambang dalam kondisi basah namun setelah ditimbang bukannya langsung di bayar, akan tetapi di keringkan dulu dan ditimbang kembali, selanjutnya dicek dan barapa kadarnya kemudian baru di bayar,” ungkap Bustami, Rabu (29/6/22).

“Nah dalam hal ini tidak ada penjelasan berapa harga patokan yang dibeli kepada penambang dan pengepul, tiba tiba dikasih nota pembayaran,” sambungnya.

Menurutnya, jika bijih timah sudah dikeringkan harusnya dibayar harga kering. “Perkilogramnya per sn dan juga penurunan per sn berapa sehingga kita tau harga sebenarnya,” tandasnya.

Kwitansi pembayaran bijih timah dari PT Indometal.

Tidak hanya itu, kata Bustami, setelah beberapa pekan berjalan tiba tiba ada PT lain sebagai penyandang dana dalam pembayaran tersebut.

“Kan aneh setelah beberapa pekan berjalan pembelian timah dari penambang dan kolektor di pospam Dusun Cungfo, tiba tiba sore kemarin, ada nama PT Indometal selaku penyandang dana yang melakukan pembayaran hasil timah yang disetorkan ke pospam kepada masyarakat, yang mana sebelumnya, pihak Wendi (Wastam, red) pada saat itu mengatakan bahwa pihak mereka (PT Timah) yang mengambil alih pembayaran kompensasi kepada penambang, namun setelah Selasa (28/6/22) kemarin, ternyata ada PT Indometal yang ditunjuk PT Timah. Nah da apa dengan pihak PT Timah kok bisa menunjuk PT Indometal? Padahal sebelumnya, PT Timah melalui kebijakan Wasprod kepada  Wastamnya yang bertugas di lapangan tidak ada sosialisasi sama sekali kepada penambang dan pengepul,” ungkap Bustami.

Dikatakan Bustami, hal ini sudah ditanyakan kepada perwakilan PT Indometal di Pospam Dusun Cungfo, berapa harga patokan yang di bayar kepada penambang? Namun mirisnya pihak PT Indometal justru mengaku tidak bisa memberikan penjelasan.

“Ya pak, kami dari pihak PT Indometal selaku penyandang dana untuk melakukan pembayaran sifatnya hanya meneruskan saja sesuai arahan. Serta data yang dibuat oleh PT Timah, kalau disuruh bayar ya kami bayar, masalah berapa patokan harga dan perkalian berapa dan kenapa di kenakan pajak kami tidak bisa menjelaskan,” kata Bustami mengutip ucapan perwakilan  PT Indometal.

“Ketika kita banyak protes dan dugaan kita tidak menutup kemungkinan hasil oc timah kita meskipun kondisi timah nya bagus bisa saja hasil ahir timahnya tidak sesuai yang kita harapkan. Misalnya saja menurut hasil balan kita, sn 70 bisa saja jauh di bawah 70 atau bisa saja hanya sn 60 atau 60 lebih sedikit atau bisa saja di bawah 60, dugaan kita lantaran pihak mereka merasa gerah karena selalu di protes,” kata Bustami melanjutkan ucapan perwakilan PT Indometal.

Masih dikatakan Bustami, informasi dari pemain timah yang sudah malang melintang menyebut jika pembayaran tersebut berdasarkan harga kering di kali sn.
“Kalau perhitungan harga biasanya bang harga timah kering dikali jumlah kg dan di kali sn maka keluarlah harga satuan kg nya,”  katanya.

Oleh karenanya, selaku perwakilan warga penambang dan pengepul, Bustami meminta agar tidak ada lagi pembelian langsung ke penambang.

“Saya selaku perwakilan warga penambang dan pengepul meminta kepada PT Timah melalui Wasprod dan Wastamnya untuk menghentikan pembelian langsung kepada penambang jenis sebu sebu yang berada di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang karena akan membuat gaduh, baik antara penambang dan pengepul, pengepul dan oknum oknum PT Timah, dan juga penambang dengan oknum oknum PT Timah, jika perlu semua angkat kaki dari Desa Bukit Layang, karena selama ini keberadaan PT Timah di desa tersebut tidak memberikan kontribusi yang jelas bila dibandingkan dengan kerusakan lingkungan akibat dampak penambangan yang di lakukan mitra PT TImah. Sebelum kondisi ini menjadi lebih parah dan akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” pinta Bustami.

Selanjutnya Bustami juga meminta kepada petinggi PT Timah agar mengevaluasi para pegawai PT Timah yang ditempatkan di lapangan.
“Kepada petinggi petinggi PT Timah yang ada di kantor pusat untuk meninjau kembali terhadap pegawai pegawainya yang diberi amanah yang ditempatkan di lapangan seperti halnya wastam yang tidak bisa merangkul masyarakat dan hanya membuat gaduh, khusus di Desa Bukit Layang maupun di bagian penguji hasil akhir seperti sn, bila tidak sesuai dan merugikan para penambang dan pengepul untuk segera memindahkan mereka serta menggantikan dengan pegawai yang lebih baik lagi,” harapnya.

Hal senada juga diungkap Edi selaku pengepul kecil kecilan yang juga mempertanyakan soal adanya Pph tersebut.
“Saya juga heran, setelah mengambil dana di pospam Selasa kemarin(26/06/22) nilai duitnya berkurang. Seharusnya kalau dilihat dari harga yang tertera sesuai sn jumlahnya sekian, akan tetapi diterimanya tidak sesuai perkalian harga nya. Ya saya bertanya tanya lah,” cetus Edi.

Edi justru mengaku heran, kenapa justru pihaknya yang di kenakan pajak.
“Seharusnya pihak kita tidak dikenakan pajak. Kita kan nyetor ke pihak perusahaan, yaa seharusnya pajak ditanggung pihak perusahaanlah,” ucapnya penuh kecewa.

Selanjutnya diungkap Edi, dirinya merasa tidak puas dan mempertanyakan kepada Wastam, Wendi terkait adanya potongan pajak sebesar 18%, tapi dijawab Wendi jika pihaknya nanti akan adakan pertemuan kembali.

“Nanti ya kita adakan pertemuan kembali,” kata Edy mengutip penjelasan Wendi.

Sementara itu, sejumlah penambang yang ditemui di lokasi mengungkapkan jika mereka tidak setuju dengan cara cara yang diterapkan Wastam PT Timah di dusunnya.
“Kami tidak setuju dengan cara PT timah langsung mengarahkan penambang langsung setorkan timah ke pospam. Selain prosesnya agak sedikit lama dan juga harus melalui proses pengeringan dahulu baru di bayar hasilnya, selain banyak penyusutan harga juga harus berdasarkan sn, belum lagi di kenakan pajak, sementara dapet timahnya hanya 2 sampai 3 kg. Itu pun kalau ada, bila ada kerusakan peralatan apa PT Timah mau bantu biayai kerusakan peralatan tersebut. Kami juga sebagai penambang ketika ada pertemuan pekan kemarin terhadap pengepul kenapa kami penambang tidak diajak, seharusnya tidak demikian biar semuanya jelas,” sesalnya.

Masih dikatakan penambang,  bila hal seperti ini masih terus dilakukan PT Timah, maka mereka mengancam akan lakukan demo.

“Bila penambang tetap harus setor langsung ke pospam, sebaiknya kita kumpul masa kita demo dan usir mereka dari desa kita,” ancam para penambang yang kesal dengan kebijakan wasprod PT Timah di Dusun Cungfo.

Apit selaku Wasprod unit Bangka justru membantah terhadap isu tersebut.

“Keluhan warga penambang yang mana? Sudah 3 minggu berjalan, dan sebelumnya juga sudah disosialisasikan. So far berjalan baik dan tidak ada keluhan,” klaim Apit saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (29/6/22) malam.

Sementara Wendi selaku Wastam Wilayah Pos Pam Kuday dan Pos Pam Cungfo, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapannya. (red).