FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Perusahaan swasta PT BJL yang juga disebut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi Pelayanan Jasa Tunda Kapal pada PT Pelindo II Pangkalbalam, lantaran enggan membayar nota tagihan dari PT Pelindo atas Pelayanan Jasa Kapal yang ditaksir angkanya mencapai Milyaran mulai angkat suara.
EK selaku perwakilan dari perusahaan PT BJL mengatakan jika kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada karena PT Pelindo tidak ada jasa pelayanan.
“Pelindo tidak ada pelayanan dan Pelindo tidak buat nota serta Pelindo tidak menagih,” kata EK melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/5/2023).
Diungkapkannya bahwa adanya kasus dugaan korupsi Pelayanan Jasa Tunda Kapal diusut Jaksa setelah adanya laporan dari PT Pelindo ke Kejaksaan.
“PT Pelindo yang melaporkan ke Kejaksaan,” ujarnya sembari menambahkan jika perusahaan PT BJL tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tidak pak,” klaimnya.
Sementara itu, mantan GM PT Pelindo II cabang Pangkalbalam, Nofal Hayyin yang dikonfirmasi terkait tudingan salah satu. perusahaan swasta tersebut, hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan klarifikasinya.
Sebelumnya, Kajati Babel Asep Maryono mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelayan Jasa Tunda Kapal berhubungan dengan kegiatan di pelabuhan Pangkalbalam.
“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan pelabuhan,” ungkapnya.
“Pihak-pihak yang dipanggil adalah meraka yang berhubungan dengan aktivitas tersebut,” katanya.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini mulai terkuak saat Tim Intelijen Kejati Babel yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen, Johnny William Pardede mendatangi langsung Pelindo II cabang Pangkalbalam pada Maret 2022 lalu.
Asintel Johnny Pardede menyebutkan jika pihaknya menerima informasi adanya sejumlah kapal kargo di Pelabuhan Pangkalbalam yang bersandar di Dermaga 2 Pelabuhan Pangkalbalam tanpa menggunakan jasa pandu dan jasa kapal tunda.
“Tidak digunakannya jasa pandu melalui kapal tunda ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak sesuai dengan sistem sehingga mengurangi pendapatan negara,” ungkapnya.
“Berdasarkan data spesifikasi, kapal yang panjangnya melebihi 70 meter. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor:PM 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan maka kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda serta membayar PNBP. kata Johnny.
Dari informasi juga menyebut jika kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kapal di Pelabuhan Pangkalbalam ini diduga tidak hanya menyeret nama-nama dari pihak Instansi Pemerintah namun juga dari pihak perusahaan swasta yang ada di Kota Pangkalpinang ini.
“Pasti ada tersangka, sebab kasus ini telah resmi naik ke penyidikan. Bisa jadi (tersangka-red) dari Pelindo atau dari pihak swasta,” kata sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (18/5/2023).
“Banyak pihak yang diperiksa mulai dari PT Pelindo dan beberapa pemilik perusahaan swasta serta pihak lainnya juga bahkan ada yang diperiksa hingga ke delapan kalinya ,” terangnya. (Rom).