FKBNEWS.COM, BELINYU – Penambangan timah Ilegal di Pantai Lepar Belinyu, Kabupaten Bangka hingga kini terus eksis. Bahkan, tak tanggung-tanggung dengan leluasanya para penambang timah Ilegal menghajar bibir Pantai Lepar tanpa ada rasa takut.
“Dari media ya, Jangan diberitakan ya. Kemarin juga ada media berita, jangan diberitakan. Ini yang bekerja (menambag-red) warga setempat,” kata salah satu pria yang diketahui sebagai pengurus tambang timah Ilegal Pantai Lepar Belinyu, Kamis (4/5/2022).
“Disini juga ada (media online-red) ini orangnya,” tukasnya sembari menunjuk pria berambut cepak dari salah satu media online.
Sebelumnya, warga setempat menyampaikan jika penambangan timah Ilegal di Pantai Lepar Belinyu sudah berlangsung lama.
“Sudah 2 tahun, ada juga dari luar. Untuk timah bebas jual kemana. Sekarang timah disini di beli dengan harga Rp150.000.”, ujarnya.
Diketahui, kegiatan penambangan Ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“Kegiatan Penambangan ilegal atau PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
Penambangan Ilegal (PETI) Langgar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka dan Dirpolairud Polda Babel masih dalam upaya konfirmasi terkait penegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Lepar Belinyu. (red)