FKBNews.com, Benteng – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal kembali didapati di Wilayah Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Dari pantauan di lapangan, sedikitnya ada 4 (empat) unit TI jenis sebu-sebu memperok-porandakan satu hamparan lahan yang tak jauh dari Jalan Raya Pangkalpinang-Tanjung Gunung, Kamis (4/5/23).
Informasi di lapangan menyebutkan jika tambang tersebut milik Andi seorang kolektor timah warga Pangkalan Baru.
“Tambang itu punya bos timah yang biasa dipanggil Andi Pocek. Lah (sudah) lama beroperasi. Hasilnya lumayan puluhan kilo perhari,” kata sumber.
Diketahui, kegiatan penambangan Ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“Kegiatan Penambangan ilegal atau PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
Penambangan Ilegal (PETI) Langgar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kapolsek Pangkalan Baru, Taufan Arifin saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang timah tersebut justru baru mengetahui aktivitas tersebut.
“Iya pak mksh infonya nanti coba kita dalami terlebih dahulu ya, ” tulis Taufan via WA nya.
Sementara Kades Benteng saat dikonfirmasi melalui pesan WA dan sambungan telepon, terkesan lebih memilih bungkam ketimbang memberikan tanggapan.
Demikian juga Andi Pocek yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang, hingga berita ini diturunkan Andi tak kunjung merespon konfirmasi wartawan.(red).