FKBNews.com, BANGKA TENGAH – Gudang penyimpanan dan penggorengan timah di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Hebatnya lagi, aktivitas penggorengan timah tersebut sepertinya belum terendus aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, tampak sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggorengan pada malam hari.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga setempat menyebut, gudang penyimpanan dan penggorengan timah tersebut milik Hen.
“Penggorengan timah itu sudah cukup lama beroperasi, bos nya bernama Hen, biasanya setiap hari banyak orang menjual timah kesana,” kata warga setempat yang enggan namanya disebutkan, Selasa (11/04/2023) malam.
Namun demikian, dia mengaku tidak tahu pasti mengenai jadwal penggorengan timah milik Hen tersebut.
“Waktu penggorengannya nggak tentu, biasanya nunggu timah nya sudah banyak baru digoreng,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengolahan timah harus dilakukan di kawasan industri, mengantongi izin pengolahan dan izin lingkungan, sehingga ratusan usaha penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup.
Hal ini dilakukan agar penggorengan timah harus dilakukan di dalam kawasan industri pengolahan timah, dengan demikian dapat terkendali dan aman.
“Jangan sampai ada orang terpeleset, jatuh, itu kan panas sekali, kemudian dampak lingkungannya, jangan sampai tidak ada izin lingkungannya. Belum lagi kesesuaian tata ruangnya, jadi janganlah, lakukan lah kegiatan industri itu di daerah yang sudah dialokasikan untuk itu,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin.
Sementara itu, Hen yang disebut sebut sebagai pemilik gudang penyimpanan dan penggorengan timah saat dikonfirmasi via pesan whatsapp enggan untuk memberikan tanggapannya, demikian juga ketika dihubungi melalui panggilan whatsapp, Hen tak jua merespon.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka Tengah masih dalam upaya konfirmasi. (red).