Tajir, Bos Timah Parit Tiga ini Meski Namanya Sering Diungkap, Gudang Penggorengan Timahnya Tetap Beroperasi

by -
Caption: Gudang penggorengan timah milik AG yang letaknya tak jauh dari rumahnya AG di Dusun Puput Atas Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Foto diambil beberapa waktu lalu. Sumber : Lensahukum

FKB News, BANGKA BARAT – Maraknya aktivitas penambangan ilegal baik yang d darat maupun di laut, tak terlepas dari peran para bos timah tajir yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satunya bos timah tajir dari Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka, yakni AG.

Nama AG ini, sudah tidak asing di kalangan para awak media. Selain dikenal sebagai salah seorang pemain/kolektor atau bos timah besar asal Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. AG juga dikenal Tajir karena sosoknya yang sepertinya kebal terhadap hukum.

Bukan tanpa alasan, nama AG sudah sering kali terdengar terlibat dalam sejumlah kasus dugaan pembelian timah secara ilegal. bahkan dirinya pernah berstatus Narapida dalam kasus kepemilikan pasir timah secara ilegal atau tanpa dokumen yang sah, kendati divonis hanya satu bulan lamanya oleh PN Sungailiat kala itu. Teranyer, AG kembali didudukkan sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pembelian Sisa Hasil Produksi (SHP) oleh PT Timah, namun dalam putusan Hakim, AG dinyatakan tidak bersalah, namun putusan tersebut belum inkrah pasalnya pihak Kejari Bangka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam aktivitas tambang timah ilegal yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian daerah Kep. Babel, nama AG seringkali disebut sebut sebagai salah satu penampung timah ilegal oleh para penambang dan kolektor timah di lapangan.

Seperti halnya aktivitas tambang ilegal dari perairan Jungku, Desa Air Putih. Bangka Barat. Nama AG sempat diungkap oleh rekan dan kerabat Sola, pekerja Ti Apung yang hilang diperairan Jungku pada Rabu, seperti dilansir oleh Bangka Pos, kala itu.

” Kami dari Muntok sini lah, masih keluarganya Sola. kalau TI disini mitra PT Timah, paling baru seminggu beroperasi. Kalau yang ngambil dan nampungnya AG,” ujarnya kepada Bangka Pos saat itu.

Kendati demikian, AG masih belum tersentuh hukum. Sehingga membuat AG kian berani, dan tidak takut untuk menjalankan aktivitas pembelian timah yang diduga ilegal secara terang-terangan.

Terbukti hingga saat ini, gudang tempat AG melakukan penggorengan bijih timah, yang terletak di Desa Puput, Dusun Puput atas, Kecamatan Parit Tiga, belum tersentuh aparat sama sekali.

AG sendiri mendapat timah, dari para sub kolektor yang merupakan anak buahnya, dengan cara diantarkan langsung ke gudangnya. Sementara para sub kolektor tersebut, mendapatkan timah dengan cara membeli secara langsung kepada para penambang yang bekerja di laut, serta di darat yang diduga juga ilegal.

Para sub kolektor yang diduga anak buah AG ini, tidak hanya berada di Kabupaten Bangka Barat, tapi tersebar di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

Untuk Kecamatan Parit Tiga sendiri, para Sub kolektor yang diduga anak buah AG, berada lokasi dermaga tempat tempat para penambang laut beraktivitas, seperti kawasan Lampu merah Desa Cupat, Bakik, serta pantai Dusun Pala, Desa Teluk Limau.

Terkait perizinan gudang milik AG tersebut, Camat Parit Tiga mengatakan, dirinya mengetahui perihal gudang milik AG tersebut, dan terkait perizinan bukanlah kewenangan pihaknya.

“Kalau terkait perizinan bukanlah kewenangan kami, tapi ke Layanan Satu Pintu, dan dari pihak AG juga, tidak pernah meminta rekomendasi untuk pengajuan izin juga,” jawab Madirisa. (14/05/2022)

Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya, ketika dimintai tanggapannya terkait keberadaan gudang timah milik AG tersebut, belum bersedia memberikan jawaban.

Begitu juga dengan AG, ketika dikonfirmasi juga enggan memberikan jawaban, meski status Wa nya terlihat online.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *