Soal Tunjangan Perumahan DPRD Bangka TA 2022, K-MAKI: Pencairan Dana APBD Tanpa Dasar Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum

by -
Deputi K-MAKI Fery Kurniawan. (Ist)

FKBNews.com, BANGKA – Pemberitaan terkait pencairan tunjangan perumahan kepada anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bangka TA 2022 beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI).

Deputi K-MAKI, Fery Kurniawan mengungkapkan, Pencairan dana APBD tanpa ada dasar hukum berupa Perda dan turunnya berupa Pergub atau Perbub merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

“Sesuai makna pasal 2 dan pasal 3 undang – undang tindak pidana korupsi. Namun terkadang terjadi kesepakatan antara auditor negara dari BPK Perwakilan agar kelebihan pembayaran tanpa dasar hukum dijadikan delik pemborosan keuangan negara yang tidak dikategorikan Perbuatan Pidana,” ungkap Fery saat dihubungi wartawan, Jum’at (17/3/23) malam.

Padahal, lanjut dia, sudah jelas sekali pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum merupakan Perbuatan Pidana dalam hal ini masuk ranah pidana korupsi.

“Kecuali rekomendasi BPK adalah pengembalian dalam waktu 60 hari dengan pemotongan gaji atau tunjangan sesuai makna pasal 4 UU Tipikor,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Ery Gusnawan yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut, via pesan whatsapp, Jum’at (17/3/23) malam, belum memberikan responnya.

Namun pada pagi harinya, Ery Gusnawan memberikan klarifikasinya terkait perubahan perbup 2017, sampai dgn 2021 dirubah kembali, kemudian 2023 dirubah kembali.

“Perbup ini, perubahan perbup 2017, sampai dgn 2021 dirubah kembali,,
kemudian 2023 dirubah kembali,” tulisnya.

“Baik terimakasih kembali,, saya jg akan bersurat ke Dewam pers, terkait sumber yg tidak mau disebut namanya,,
dan WA malam jam 21.41, yg dijawab pagi jam 07.07 apakah dikatagarikan tidak memberi jawaban,” sambungya.

Diberitkan sebelumnya, tunjangan perumaham DPRD Kabupaten Bangka tahun 2022 dikabarkan jadi temuan Inspektorat Kabupaten Bangka dan BPK Perwakilan Babel.

Pasalnya menurut info yang didapat, pihak Sekretariat DPRD Bangka di tahun anggaran 2022 melakukan pencairan tunjangan perumahan kepada anggota dan pimpinanan DPRD Kabupaten yang perbupnya belum keluar.

“Info yang saya dapat tunjangan perumahan DPRD Bangka jadi temuan Inspektorat dan BPK Perwakilan Babel. Soalnya tunjangan perumahan yang dicairkan kabarnya di atas 10 jutaan hingga 21 juta leibh itu Perbupnya belum keluar. Sehingga diduga cacat hukum,” ujar sumber yang jatidirinya minta tidak diekspos, beberapa waktu lalu.

Sementara kepala Inspektorat  Darius yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum mendapati adanya temuan itu.
“Lum ada temuan BPK Babel terkait tunjangan perumahan DPRD Bangka,” tukasnya.

“Untuk laporan keuangan pemkab Bangka TA 2022, BPK belum melakukan audit. BPK baru melakukan pemeriksaan pendahuluan. Baru hari Selasa tanggal 31 Januari kemaren masuk  BPK,” sambung Darius melalui pesan WA nya, Kamis (2/02/23).

Sekretaris DPRD Bangka Ery Gusnawan saat dikonfirmasi melalui WA terkait tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Bangka TA 2022 hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.

Sementara Kabid perbendaharaan Essy mengakui adanya pencairan tersebut.
“Untuk tunjangan perumahan tahun anggaran 2022 memang benar ada pencairan. Dikarenakan saya belum lama di sini jadi belum banyak mengetahui. Ketika sesuai nomor rekening yang diminta, anggarannya ada, Ya kita ditransfer,” ungkap Essy di ruang kerjanya, Kamis (2/2/23).

Saat ditanyakan soal besaran nominal tunjangan Perumahan anggota hingga pimpinan DPRD Bangka tahun 2022. Dsampaikan Ersi nominalnya berkisar dari 10 juta lebih hingga 21 juta rupiah lebih.

“Kalau menurut data yang ada di DPPKAD, untuk anggota 10 juta lebih belum potong pajak, kemudian wakil ketua 16 juta lebih, belum potong pajak dan ketua 21 juta lebih itu juga belum potong pajak. Namun untuk kejalasan kepastian berapa nilai tunjangan anggota hingga pimpinan silakan tanya Sekwan atau kepada pak Junaidi Kabid Keuangan Sekretariat DPRD Bangka,” saran Essy.

Berdasarkan data yang didapat, Salinan Peraturan Bupati Bangka No 9 Tahun 2021 pada bagian keempat Perumahan Pasal 7 ayat 7 menyebutkan Tim penilai dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk meubel, belanja listrik, air gas dan biaya telephone.

Sementara Salinan Perbup No.6 tahun 2023 yang mengatur besaran tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bangka sebesar 10 juta lebih hingga 21 juta rupiah lebih baru diundangkan pada tanggal 20 Januari 2023 kemarin.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *