FKBNews.com,, PANGKALPINANG – Dugaan praktek mafia tanah di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah mulai menyeruak. Tak hanya oknum pengusaha, bahkan oknum APH, oknum wartawan hingga wakil rakyat pun diduga ikut terlibat dalam transaksi jual beli Hutan Produksi . Disebutkan juga bahwa ada bukti berupa kwitansi transaksi jual beli Hutan Produksi Desa Belilik.
“Ada bukti kwitansi jual beli Hutan Produksi Desa Belilik yang nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah”, kata sumber tertutup yang dapat dipertanggung jawabkan, Minggu (22/1/23) pagi.
Dijelaskannya bahwa dirinya memiliki bukti berupa kwitansi transaksi jual beli Hutan Produksi Desa Belilik.
“Saya memiliki bukti kwitansi jual beli Hutan Produksi itu, lokasi titik mana saja Hutan Produksi itu dijual pun saya tahu,” tukasnya.
Dilansir berita sebelumnya, sebanyak ribuan hektar lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik Kecamatan Namang Bangka Tengah telah diperjual belikan beberapa oknum.
Praktek yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, melibatkan tak hanya oknum pengusaha, bahkan oknum APH, oknum wartawan hingga wakil rakyat pun diduga ikut terlibat transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun , Kepala Desa Belilik, Sudarwan yang ditemui wartawan Sabtu (21/1/23) petang mengaku mengetahui praktek jual beli hutan kawasan milik negara tersebut.
Menurut Sudarwan, dirinya bahkan sempat menengahi sengketa salah seorang warga nya yang terlibat jual beli hutan produksi tersebut. Praktek jual beli ini sendiri sudah dilarang bahkan sejak masa kepemimpinan Kades sebelumnya.
“Prakteknya sudah dilarang bahkan sejak masa Kades sebelum saya. Beberapa bulan lalu, saya sempat mendamaikan warga saya yang cekcok dengan salah seorang pengusaha. Masalahnya terkait jual beli lahan kawasan hutan produksi itu lah,” terang Sudarwan kepada sejumlah wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan penelusuran terkait pihak-pihak yang diduga terlibat jual beli lahan tersebut. Namun beberapa sumber menyebutkan ada oknum pengusaha, penegak hukum, wakil rakyat, hingga oknum wartawan yang terlibat praktek yang dilarang ini.(red)