FKBNews.com, PANGKALPINANG – Plt. Kajati Babel, Harly Siregar berikan atensi terhadap Kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Hal ini diungkap saat dirinya memimpin langsung Konfrensi Pers refleksi akhir tahun 2022 Kejati Babel di gedung gedung Kejati Babel, Kamis (22/12/22).
Dalam konfrensi pers tersebut, Harly Siregar meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk segera berkoordinasi dengan inspektorat setempat guna menuntaskan segera penanganan kasus dugaan korupsi itu.
“Segera lakukan koordinasi ke pihak Inspektorat, karena Inspektorat ada disini, bukan di Jakarta dan melaporkan hasilnya,”singgung Plt Kajati Babel.
Pernyataan Plt Kajati Babel Harly Siregar ini menunjukkan jika penanganan kasus dugaan korupsi tersebut belum ada perkembangan secara signifikan kendati Kajari Bangka Barat menyampaikan jika kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi itu sudah naik ke penyidikan.
“Untuk kasus lahan transmigrasi Jebus statusnya naik ke tingkat penyidikan. Beberapa saksi ada sekitar tiga puluhan orang sudah diperiksa dan prosesnya terus berjalan saat ini tinggal perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” kata Kajari Babar, Wawan di sela sela konfrensi pers terkait penangangan kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Dusun Jebus Parit Tiga, Bangka Barat.
Sebelumnya, Wawan mengaku jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Babar, Sukirman dan wakilnya, Bong Ming Ming.
“Kemarin pak Bupati dan Wakilnya juga sudah kita mintai keterangan saat proses dan tahap penyelidikan kemarin. Namun untuk proses penyidikan ini belum kita panggil lagi,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat seiring dengan pengusutan yang dilakukan pihak Kejati Babel terhadap kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat seluas 1000 hektar.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak kejaksaan saat ini telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari kalangan pejabat, kades, BPN dan pengusaha hingga Bupati Sukirman dan Wabup Bong Ming Ming.
Bupati Bangka Barat H. Sukirman sendiri tak menampik jika dirinya telah diperiksa Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Menurut orang nomor satu di Bangka Barat ini pemeriksaan terhadap dirinya pada bulan Agustus itu hanya untuk dimintai keterangan.
“Iya, kalau tidak salah bulan lalu (Agustus-Red) dimintai keterangan,” ujar Sukirman melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Sukirman, ada sekitar 70 sertifikat tanah yang hingga saat ini belum sampai ke pemilik.
“Yang saya tahu dari penyidik ada kurang lebih 70 an yang belum sampai ke yang punya tanah,” katanya.
Bupati Sukirman sendiri diawal tahun 2022 sempat menyerahkan sebanyak 426 Sertifikat Tanah untuk masyarakat transmigran di Desa Jebus.
(red).