FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Nama TM atau T (inisial) kembali mencuat. TM atau T kembali disebut sebagai kontraktor proyek pembangunan kolam retensi Nyatoh Pangkalpinang. Kendati, proyek tersebut dikerjakan perusahaan penyedia jasa yakni CV. Bangka Solusi Prima milik DN alias AB.
“Perusahaannya milik AB, sedangkan TM sebagai pelaksana (kontraktor-red),” kata sumber, Jumat (02/12/2022).
Sementara itu, pengawas lapangan dari perusahaan penyedia jasa, AR tak menampik jika proyek tersebut dilaksanakan oleh TM.
“Iya, perusahaan milik DN atau biasa dikenal AB, yang melaksanakan TM, termasuk administrasi di PU yang berkaitan dengan proyek Nyatoh,” ucap R saat ditemui di lokasi pembuangan proyek Nyatoh.
Dijelaskannya, saat ini progres proyek Nyatoh sudah mencapai 50 persen dengan target penyelesaian bulan Desember 2022.
“Kendala ya itu, cuaca dan alat berat yang rusak, kalau selesai ya selesai progres juga sudah 50 persen. Untuk mobilisasi seharusnya kami menggunakan 75 unit truk mengangkut hasil galian menuju ke pembuangan, Namun terkendala komunikasi,” ungkapnya.
Disingung soal alat berat yang kini hanya beroperasi dua unit, AR menyampaikan hal tersebut disebabkan alat berat yang didatangkan sebelumnya banyak mengalami kerusakan.
“Sebelumnya ada enam punya YC cuma kan rusak-rusak jadi kami tidak mau bayar lah. Sekarang memang dua, rental alat berat dengan Formula rental. Untuk mobilisasi truk ke pembuangan sekarang ada tiga unit,” ungkapnya.
Sementara, DN alias AB enggan menjawab konfirmasi wartawan saat dihubungi melalui pesan singkat. Dirinya pun meminta wartawan untuk datang ke kantor perusahaannya.
“Siap… Ke kantor bai (saja-red) bang ok,” tulis AB.
Terpisah, saat ditemui di lokasi, orang yang diduga bernama TM justru mengelak dan mengaku bernama BGS yang bertugas sebagai operator alat berat (ekskavator-red).
“Saya tidak kenal nama TM, saya operator PC, nama saya BGS,” katanya.
Menanggapi hal itu, Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol M. Irhamni menegaskan, akan melakukan pengecekan proyek Nyatoh.
“Belum monitor mas, saya cek,” tegasnya menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (02/12/2022) petang.
Sebagai informasi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Setya Budi Arianta menjelaskan, pinjam bendera melanggar tiga ketentuan, yakni:
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Setya Budi Arianta saat menjadi pembicara dalam webinar Pekan Merdeka Pengadaan yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (25/8) siang.
Sejumlah putusan pengadilan pun sudah menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk meminjam bendera perusahaan lain. Sekadar contoh, putusan Mahkamah Agung No. 142 PK/Pid.Sus/2017 telah menolak permohonan PK dua orang PNS karena novum yang mereka ajukan tidak bersifat menentukan.
Lagi pula perbuatan mereka telah menguntungkan perusahaan yang benderanya dipinjam dalam PBJ. Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus kesalahan terpidana. (red)