Dua Tersangka Pencurian Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Basel, yang lainnya masih dalam Pengejaran

by -
Tersangka Resi (40) dan Jhon (36).(Ist)

FLBNews.cok, BANGKA SELATAN – Satreskrim Bangka Selatan kembali menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku Pencurian yang sempat meresahkan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, Sabtu (17/9/ 2022).

Informasi tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Adi Satria seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan.

Dua orang terduga tersebut ialah Resi (40) dan Jhon (36). Kedua terduga dibekuk Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah menerima laporan dari salah seorang korban pencurian atas nama Drg. Apriadi (53) warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada hari Kamis (8/9/2022) lalu.

Kejadian berawal dari laporan Pelapor yang melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam terbuka dan rusak, mengetahui hal tersebut kemudian ia langsung mengecek kedalam rumah dan menemukan 1 (satu) buah lemari jam jati dan 1 (satu) buah lemari kaca warna putih list hitam telah hilang.

Dari pengembangan dan keterangan para saksi kemudian team melakukan pencarian. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan terduga, team Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang berada di salah satu kebun di kawasan Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai.

Dari hasil pendalaman dan interogasi petugas akhirnya pelaku Resi mengakui melakukan Pencurian tersebut bersama kedua temannya di tiga TKP yang berbeda, sedangkan Jhon bertugas menjual barang curian tersebut.

Sejumlah barang bukti hasil curian yang diamankan tim reskrim.

Setelah Team Satreskrim Bangka Selatan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti guna Penyidikan lebih lanjut, saat ini team juga masih melakukan Pengejaran terhadap kedua pelaku lainya yang berinisial HL dan WL.

Selain itu Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Adi Satria juga menyampaikan atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebesar delapan juta rupiah.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil di amankan, untuk di TKP Desa Gadung Drg. Apriadi berupa, 1 Buah lemari Jam dari Kayu Jati, 11 Buah Jerigen dan 1 Unit Mobil Avanza Warna Silver. Untuk TKP Bengkel Jalan Air Benar berupa,1 Buah Mesin Kompresor dan 1 Set Perlengkapan Kunci2 Sepeda Motor. Sedangkan untuk TKP Tambak Udang Desa Sadai berupa, 1 Buah Gergaji Mesin (senso) dan 1 Buah Speker.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Adi Satria juga mengungkapkan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

“Untuk terduga Resi di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan terduga Jhon di sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.”ungkap Kasat Reskrim Bangka Selatan AKP Chandra Adi Satria.

(Rct)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *