Praktisi Hukum Bujang Musa: Sudah Sepatutnya Warga Menolak karena Pemilik IUP Tidak Patuh dengan UU

by -
Praktisi hukum Bujang Musa, SH, MH.

FKBnews.com, BUKIT LAYANG – Upaya Pengamanan aset PT Timah berupa IUP di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka dengan pengawalan aparat bersenjata oleh Wasprod melalui Wastam Wilayah Pos Pam Kuday dan Pos Pam Cungfo mendapat kritikan dari praktisi hukum Bujang Musa, SH, MH.

Menurut Bujang Musa, upaya itu adalah hal yang keliru dan fatal dan Wastam (Wendi, red) tidak paham terhadap aset PT Timah.

Hal tersebut dikatakan Bujang Musa, selaku praktisi hukum sekaligus pengacara kondang Bangka Belitung saat dihubungi fkbnews.com ketika menanggapi kegaduhan yang dirasakan masyarakat Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam melalui sambungan ponsel, Sabtu(2/07/22) kemarin.

“IUP bukan bagian dari Aset akan tetapi wilayah yang dimohon dan diberi ijin untuk melakukan kegiatan sesuai maksud yang dimohon,” tandasnya.

“Oknum wastam itu tidak paham kalau IUP dikatakan aset milik PT Timah, akan tetapi pengawasan terhadap IUP itu sah sah saja selama yang diberi izin sedang melakukan aktivitas penambangan. Terkait dengan proses penambangan berada di sekitar wilayah kehidupan warga, pemberdayaan warga sekitar sangat penting diperhatikan,” sambung Bujang Musa yang biasa dipanggil BM ini.

Dikatakan BM, jika ada gejolak warga itu karena warga tidak dilibatkan dan menurutnya sudah sepatutnya warga menolak PT Timah karena pemilik IUP tidak patuh dengan UU. Maka kata BM, kacau bila seorang wastam membawa aparat bersenjata ke lokasi tambang yang dilakukan warga dengan dalih pengamanan aset PT Timah berupa IUP.

“Kacau seorang Wastam, bila mengatakan pengamanan aset PT Timah berupa IUP. Apalagi dengan cara membawa aparat kepolisian bersenjata lengkap saat mendatangi para penambang ke TI-TI, Apalagi sekelas ti ti sebu,” sebutnya.

Oleh sebab itu dikatakan BM, posisi jabatan Wasprod sekaligus Wastamnya yang di tempatkan di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam agar dievaluasi ulang. “Jika perlu diganti karena telah membuat gaduh atas kebijakan yang tidak bijak sehingga timbul kegaduhan di tengah masyarakat,” pinta BM.

Lebih lanjut dikatakan BM, IUP itu bukan merupakan aset. Menurutnya aset itu sifatnya hak milik yang memiliki nilai tukar uang.

“Yang dikatakan aset itu, seperti kendaraan, peralatan yang lainnya atau bila ada kegiatan PT timah di lapangan seperti mesin, kantor, gudang yang sifatnya hak milik yang memiliki nilai tukar uang. Kalau IUP Pt timah, kan tidak laku di jual kepada masyarakat dan siapa yang mau membelinya,” katanya.

Lanjut dikatakannya, bahwa negara itu hadir bukan untuk menyengsarakan rakyat.
“Negara melalui UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana dijelaskan pada pasal 95 (e) jelas ditegaskan setiap pemilik IUP yang keberadaannya di wilayah kehidupan warga diharuskan mengedepankan pemberdayaan masyarakat bukan membuat susah dan gaduh masyarakat akan tetapi harus diikut sertakan agar kehidupan ekonomi masyarakat akan sejahtera dan saling memberi manfaat, artinya semua kegiatan yang ada di wilayah tersebut haruslah memberdayakan masyarakat dangan cara yang elok, dan saling menguntungkan melakukan pembinaan, apabila ada warga yang nambang sebagaimana aturan yang ada, begitu pula dengan pengepulnya agar masyarakat di lingkungan tersebut dapat menerima manfaatnya,” terang BM.

Berkaitan dengan pengawalan dari pihak kepolisian, BM menegaskan jika PT Timah itu sudah ada polisinya.

“PT Timah itu kan sudah ada polisinya yaitu satpamnya dan lagi bila harus ada pengawalan polisi tersebut cukup berada di pos saja dan menerima laporan, tidak perlu harus datang ke ti ti apalagi ti tersebut hanya sebu sebu yang pendapatannya 2 sampai 3 kg saja. Malu lah selevel PT Timah harus menunggu timah yang di dapat warga seperti itu, dan apakah penambang tersebut melakukan penambangan dengan membawa senjata juga? kan tidak demikian,” terang BM.

Lanjut dia, pada sebelumnya Wakapolri telah mewanti wanti anggotanya.

“Mabes polri melalui Waka Polri telah mengintruksikan jajarannya melalui bareskrim polri untuk tidak memberikan senjata kepada anggotanya secara sembarangan bila di lapangan. Sebab senjata bukan untuk nakuti rakyat. Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat bukan menakuti masyarakat dengan membawa senjata laras panjang,” tandasnya.

Saat di singgung apakah boleh warga menolak kehadiran PT Timah di lingkungan tersebut.

“Boleh dan sah sah saja warga menolak kehadiran kegiatan PT Timah di lingkungan warga bilamana keberadaan kegiatan tersebut telah membuat gaduh di tengah masyarakat, dan oknum karyawan PT Timah harus mematuhi UU bagaimana melakukan aktivitas penambangan apabila  keberadaan IUP nya di lingkungan warga,” tegas BM.

Sementara para penambang saat di temui fkbnews.com di lapangan, Minggu (3/07/22) mengaku setuju atas pendapat abang kita Bujang Musa.

“Kami dari penambang yang ada di Dusun Cungfo dan Warga Bukit Layang sangat setuju apa yang di katakan abang kita yang biasa di sapa bang BM, dan sepakat menolak cara cara pt timah yang menggiring penambang sebu sebu langsung ke pospam, karena harganya tidak sesuai harapan, dan info yang kami penambang dapatkan tidak semua pospam ada pemberlakuan seperti yang ada di pos pam Dusun Cungfo,” ungkap salah satu warga penambang Dusun Cungfo yang minta namanya tidak diekspos.

“Bila perlu kita kumpulkan semua penambang mulai dari Dusun Cungfo sampai ke Desa induk Desa Bukit Layang, kita demo pos pam PT Timah karena telah membuat gaduh di tengah masyarakat,” ancam warga tersebut yang diamini oleh para penambang lainnya.

BACA JUGA: Berdalih Pengamanan Aset, Wastam PT Timah Giring Penambang Setor Bijih Timah ke Pos Pam tanpa SPK dengan Pengawalan Aparat Bersenjata Lengkap

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wastam Wilayah Pos Pam Kuday dan Pos Pam Cungfo dan humas PT Timah masih dalam upaya dimintai penjelasannya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *