Proyek RSUD Depati Hamzah Senilai 47 Milyar Molor, PPK Sebut Kontraktor Sudah Dikenakan Denda Satu Perseribu dari Nilai Kontrak

by -
Papan plang proyek pembangunan gedung RSUD Depati Hamzah.
Pagu Dana Konsultan Pengawas sebesar 1,7 Milyar

FKB News, PANGKALPINANG –  Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) Proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah milik Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang senilai Rp.47.077.379.000-, yang sempat diberitakan di sejumlah media online jika penyelesaian pekerjaannya molor dari waktu yang telah di tentukan akhirnya memberikan klarifikasinya.

“Memang benar penyelesaian pekerjaan molor dari waktu kontrak. Penyebab molornya pekerjaan proyek tersebut lantaran adanya beberapa faktor yang menghambat . Diantaranya, tiang pancang yang harus dikirimkan balik ke luar kota, bersamaan dengan cuaca ekstrim dan pengadaan main power yang juga terkendala dengan kondisi pandemi covid 19 dan perkembangan harga timah. Jadi semuanya memang jadi akumulasi sehingga kegiatan yang memang waktunya singkat sekali. Dari kontrak bulan Juli sampai Desember 2021 dengan nilai pekerjaan yang cukup besar, pekerjaan beton bertulang sehingga membuat pekerjaan terlambat dari kontrak,” kata Pahala di Pangkalpinang melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/22).

Lantas dalam pelaksanaan pekerjaan di luar kontrak seperti yang berlangsung saat ini. Dikatakan Pahala pihaknya telah menerapkan sanksi denda sesuai ketentuan.
“Ya pak. Kita coba menerapkan selama 50 hari kalender, mulai tanggal 1 Januari hingga 20 Februari kita kenakan sanksi denda 1/seribu perhari dari nilai kontrak,” sebutnya.

Progres pembangunan gedung RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang, Sabtu (12/2/22)

Bagaimana jika sampai 50 hari kalender yang diberikan kepada kontraktor namun masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, apakah akan diputus kontraknya dan diblack list? Pahala mengatakan dirinya masih memberikan kesempatan kepada kontraktor. “Masih akan diberikan kesempatan apakah pihak kontraktor bersedia melanjutkan pekerjaan dengan membayarkan denda lebih dari 5 persen atau ada kebijakan lain soal pemutusan kontraknya, itu akan dibahas di akhir kontrak,” tukasnya.

Sementara saat disinggung soal papan plang yang menyatakan proyek tersebut milik PUPR, Pahala mengakui pihaknya salah tulis.
“Itu salah tulis. Proyek itu bukan PU yang melaksanakan tapi Dinas Kesehatan Kota. Kami selaku PPK dari PU hanya diperbantukan. Soalnya di Dinas Kesehatan Kota belum ada PPK yang bersertifikat. Untuk penggunaan anggaran semuanya Dinas Kesehatan. Kami PU cuma diperbantukan,” ungkapnya.

Disinggung soal PT. Ardi Tekindo Perkasa selaku penawar tunggal dalam lelang kegiatan proyek pembangunan RSUD Depati Hamzah. Pahala mengaku tidak sependapat terhadap info yang menyebutkan jika pemenangnya itu merupakan pesanan.
“Saya tidak sependapat dengan info tersebut. Itukan asumsi yang tidak berdasar. Yang jelas saat ini aturannya beda dengan sebelumnya. Kalau dulu memang peserta penawaran harus diikuti sedikitnya 3 perusahaan. Tapi kalau sekarang satu peserta penawaran itu sudah cukup,” katanya.

Pahala juga mengingatkan jika proyek pembangunan RSUD Depati Hamzah mendapat pendampingan PPS dari Kejari Pangkalpinang.

Selanjutnya, Pahala menyebutkan jika PT Ardi Tekindo Perkasa perusahaan berkantor pusat di Surabaya sebagai direkturnya adalah Roni Pujiantoro.
“Sedangkan manager proyeknya Pak Prima Deva yang stand by di Direksi Kit setiap harinya,” kata Pahala.

Untuk konsultan pengawas, Pahala menyebut jika pihaknya menggunakan Manajemen Kontruksi (MK) dari luar.
“Di Babel kan belum ada konsultan level menengah. Jadi kita datangkan dari Bandung. Namun demikian setiap hari ada terus di lokasi. Kantornya di sebelah direksi kit Proyek pembangunan RSUD Depati Hamzah,” ujarnya.

Disinggung soal pagu dana konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Depati Hamzah. Pahala menyebut sebesar 1,7 Milyar.
“Pagunya 1,7 M (satu koma tujuh milyar rupiah),” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, FKB News masih dalam upaya konfirmasi ke pihak PT Ardi Tekindo Perkasa dan pihak Konsultan Pengawas. (rom).