FKBNEWS.COM, BANGKA — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di bawah Komando Asep Maryono tampaknya kian serius mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek pengadaan Washing Plant (Mesin Pencuci Timah) di PT Timah.
Dari informasi yang didapat saat ini kasus dugaan korupsi Proyek Washing Plant bahkan kabarnya sudah akan naik ke tahap Penyidikan.
“Infonya, sudah mau naik ke tahap Penyidikan dan akan ada tersangkanya,” ungkap sumber saat dibincangi di sekitaran Pangkalpinang belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penyelidikan masih berhati-hati dalam memberikan keterangannya.
“Masih berproses tapi mohon maaf karena masih lid, belum dapat diekspose,” kata Asep via pesan whatsapp nya, Senin (25/9/23).
Sementara Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat hendak dikonfirmasi di kantornya, dirinya tidak berada di tempat.
“Maaf, posisiku agik (posisi saya masih) di luar. Nanti ada Pak Rizali ke situ,” sebut Anggi.
Rizali selaku pihak yang diutus oleh Kabid Komunikasi PT Timah untuk menemui media ini justru tak bersedia menjadi narsum perihal proyek Washing Plant.
“Perihal kasus ini saya tidak bersedia menjadi narsum. Abang silahkan lah nanti konfirmasi lanjut ke pak Anggi Kabid Komunikasi Perusahaan,” tandas Rizal saat dibincangi di kantornya.
Demikian juga saat disinggung soal bagian Divisi mana yang diberi kewenangan untuk Proyek Washing Plant? Dan perusahaan mana yang menjadi Kontraktornya, serta siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut? Rizal mengakui dirinya tidak mengetahui perihal tersebut dan akan menyampaikan pertanyaan tersebut ke Kabid Komunikasi PT Timah.
“Terus terang, saya tidak banyak tahu terkait proyek tersebut. Nanti akan saya sampaikan pertanyaan tersebut ke Pak Anggi,” janjinya.
Sementara dari informasi yang didapat menyebutkan jika pengadaan Washing Plant itu melalui Ketehnikan dan Sarana dibawah kepala Divisi yang dijabat inisial AW saat itu.
“Pengadaan melalui Ketehnikan dan Sarana via logistik PT.Timah, AW kepala Divisi saat itu,” kata sumber.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Washing Plant atau mesin pencuci timah milik PT Timah tahun anggaran 2017/2019.
Proyek pengadaan washing plant atau mesin pencucian pasir timah PT Timah ini diduga telah merugikan negara siperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dengan nomor : PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023, tanggal 17 Juli 2023.
“Sudah kita terbitkan sprindik pada tanggal 17 Juli 2023 lalu,” ujar Asep saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Babel, Jumat, (21/7/2023).
Diungkapkan Asep, diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan Washing Plant PT Timah yang berada di Unit Gudang Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah.
“Pembangunannya pada tahun 2017 hingga 2019 kita duga ada penyimpangan,” kata Asep.
Terkait nilai kerugian proyek yang disebut mencapai Rp 20 miliar, dikatakan Asep masih digodok tim auditor Kejati.
“Untuk kerugian belum kami tetapkan karena sedang diolah oleh tim auditor kami berapa kerugian rill. Nanti setelah ada hasilnya akan kami sampaikan. Mudah-mudahan bulan Agustus sudah ada,” pungkasnya.
Dikutip dari tempo.co Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant sebelumnya digadang-gadang sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah Tbk. Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas.
Proyek Washing Plant sendiri pembangunannya dilakukan di 7 titik terdiri 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.(rom).