Ancaman Kebebasan Pers di Era Digitalisasi

by -
Eqi Fitri Marehans. S. Ikom Guru MTS  Islamic Centre

Oleh: Eqi Fitri Marehans. S. Ikom
Guru MTS  Islamic Centre

FKB News, BANGKA – 9 Februari merupakan momen penting bagi insan pers yang ada diindonesia, Dibanding hampir dua dekade silam, kebebasan pers Indonesia kini jauh lebih maju

Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim Orde Baru, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui ”rezim SIUPP” (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).

Pascareformasi, pemerintah mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Peraturan tersebut antara lain: Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.

Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya:memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan

mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar

melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, danmemperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Walau undang-undang menjamin kebebasan pers, tapi bukan berarti kebebasan pers di Indonesia menempati peringkat tinggi dibanding negara lain. Pada 2017, misalnya indeks kebebasan pers di Indonesia berada pada urutan 124 dari180 negara. Menurut lembaga international Reporter Sans Frontiers (RSF) kebebasan pers di Indonesia jauh di bawah negara Asia, seperti Hongkong, Jepang, dan Timor Leste.

Selain itu, di masa pandemi, kerja jurnalis juga dininabobokkan dengan kerja dari rumah atau di depan komputer. Wartawan tidak perlu lagi turun ke lapangan. Mereka bisa mendapat informasi dan menulis berita dari rumah. Wartawan yang bertugas di suatu kementerian, misalnya, kini tidak lagi harus datang ke kantor menteri setiap hari. Humas kementerian akan mengirim press release. Kalau ada konferensi pers, si wartawan tinggal membuka Zoom. Menteri menggelar konferensi pers dengan Zoom. Wartawan tinggal menyusun berita dari rumah

Perilaku tidak meliput langsung di tempat kejadian itu menjadi cara kerja sebagian jurnalis. Mereka merasa tidak perlu turun ke lapangan untuk membuat liputan, melakukan reportase, menemui narasumber dan saksi mata, menyaksikan dan mengalami kondisi lapangan, melakukan wawancara, dan lain-lain.
Cara kerja seperti itu tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang selama ini dijunjung tinggi. Wartawan memiliki kebebasan dalam menghimpun informasi, menemui dan mewawancarai narasumber, melakukan investigasi, meliput tempat kejadian, melaporkan kondisi nyata masyarakat di akar rumput, dan membuat berita yang baik dan benar.
Perilaku tidak meliput langsung di tempat kejadian itu menjadi cara kerja sebagian jurnalis. Mereka merasa tidak perlu turun ke lapangan untuk membuat liputan, melakukan reportase, menemui narasumber dan saksi mata, menyaksikan dan mengalami kondisi lapangan, melakukan wawancara, dan lain-lain.

Cara kerja seperti itu tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang selama ini dijunjung tinggi. Wartawan memiliki kebebasan dalam menghimpun informasi, menemui dan mewawancarai narasumber, melakukan investigasi, meliput tempat kejadian, melaporkan kondisi nyata masyarakat di akar rumput, dan membuat berita yang baik dan benar.

Tanpa turun ke lapangan, wartawan boleh dibilang tidak melaksanakan atau tidak menjunjung tinggi kebebasan pers. Wartawan merasa puas diri mengolah informasi yang diterima melalui daring, press release, atau sekadar menyambar berbagai informasi dari media sosial atau media massa lainnya. Wartawan seperti itu tidak melaksanakan kebebasan pers untuk menyajikan informasi yang baik dan benar kepada khalayak.

Pelanggaran’ kebebasan pers oleh wartawan yang bermalas-malasan turun ke jalan ini tentu saja merugikan khalayak yang menjadi konsumen informasinya. Berita yang disajikan tidak memadai, sebagai informasi yang nyata dan benar. Dalam kebebasan pers terkandung unsur tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar. Sementara itu, masyarakat juga memiliki hak mendapatkan informasi yang benar dari media massa.

Cara kerja jurnalis yang semakin jarang turun ke jalan untuk mendapat informasi itu secara tak langsung mengingkari prinsip-prinsip kebebasan pers. Apalagi, kalau wartawan hanya merangkai berita dari depan komputer tanpa datang, melihat, merasakan, dan mengalami suatu kejadian di lapangan

Pembuatan berita yang baik dan benar atau investigasi, harus dilakukan dengan turun ke lapangan. Karena itu, di era internet, banjir informasi berlimpah, dan tak sedikit yang jauh dari kebenaran, wartawan justru harus turun ke lapangan. Mereka harus melakukan verifikasi, cek dan recek, serta menggali informasi yang benar. “Penting agar para jurnalis kembali turun ke jalan sampai sol sepatunya aus,” kata Paus Fransiskus dalam pesannya pada peringatan Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke-55 tanggal 16 Mei 2021. Dalam pesan bertema Datang dan melihat itu, wartawan harus menunjukkan tanggung jawab profesinya dengan menggali informasi yang benar di lapangan

Kebebasan pers harus diperjuangkan dengan tanggung jawab untuk memperoleh dan menyajikan berita yang benar kepada khalayak. Pada Hari Peringatan Kebebasan Pers Internasional ini kita diingatkan bahwa para korban kekerasan terhadap kebebasan pers gugur di lapangan liputan. Mereka tidak bermalas-malasan hanya memungut berita yang hanyut di atas banjir informasi dari dunia internet.(**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *