Terbukti Korupsi, 2 Mantan Jenderal TNI Divonis 20 Tahun dan 2 Lainnya 15 Tahun

by -
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dan Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1/22). Foto: Ist

Setali tiga uang, vonis terhadap Sonny diketuk hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim Eko.

Sonny Widjaja turut dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Sementara itu dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Dua terdakwa itu yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Ignatius Purwanto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/1/2022).

Vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.

Hakim juga dalam amarnya mewajibkan Bachtiar Effendi membayar uang pengganti sebesar 453.783.950 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Uang pengganti ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Hari yakni sebesar Rp 378,8 juta dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti yang telah disita. Vonis uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut uang pengganti sebesar Rp 873.835.800 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *