FKB News, PANGKALPINANG, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dikabarkan kembali mendalami dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Babel yang dimulai sejak tahun anggaran 2017.
Dari keterangan Kasi Penkum Kejati Babel, saat ini ada 14 orang pejabat yang kala itu menjabat di DPRD Babel telah diundang untuk dimintai keterangan oleh penyidik pidsus Kejati Babel.
Dari 14 orang yang diundang salah satunya adalah mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, yakni Sf, Senin (3/1/2022) sore.
Kendati demikian, mantan Sekretaris DPRD Babel, Sf menyangkal jika dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Pidsus Kejati Babel terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.
Sf justru berdalih jika dirinya datang ke Kejati Babel guna mengambil berkas gugatan PT Pulomas Sentosa di bagian Datun.
“Saya belum ada pemeriksaan (terkait SPPD fiktif, red). Saya disuruh mengambil hasil berkas gugatan PT Pulomas di Datun,” kata Sf saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di gedung Kejati Babel, Senin (3/1/22) sore.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengungkapkan jika kedatangan Sf ke gedung Kejati Babel dalam rangka memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan SPPD fiktif yang dimulai tahun 2017. “Informasinya dari Kasidik, Sf diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan SPPD fiktif, kalau Sf menyangkal itu hak dia,” kata Basuki.
Disebutkan Basuki, sebanyak 14 orang termasuk Sf yang dimintai keterangan terkait dugaan SPPD fiktif dalam kurun waktu 4 tahun.
“Ya ada 14 orang yang diundang untuk dimintai keterangan. Siapa siapa saja yang datang, saya pun kurang tahu informasi awalnya Pemeriksaan terkait SPPD fiktif yang berjalan 4 tahun, dimulai tahun 2017. Untuk nominalnya saya belum tahu,” tutupnya. (red)