Diduga Terjerat Tindak Pidana Pungli dalam Penerbitan Surat Tanah, Oknum Camat Sungailiat As Diperiksa Jaksa Hingga Malam Hari

by -
Kendaraan dinas Camat Sungailiat masih terlihat di halaman parkiran gedung Kejari Bangka, Senin (4/11/24) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

BANGKA – Kasus dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah yang menjerat oknum Camat Sungailiat As akhirnya menjadikan dirinya  terperiksa di Kejaksaan Negeri Bangka.

Berdasarkan pantauan di gedung Kejari Bangka, Senin (4/11/24) pagi sekitar jam 10.00 WIB, oknum Camat As tampak menggunakan kendaraan dinasnya datang ke gedung Kejari Bangka dan dan selanjutnya menuju ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.
“Betul, As saat ini jalani pemeriksaan di bagian Pidsus atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana melawan hukum berupa pungli dalam penerbitan surat tanah,” kata Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11/24) siang.

Ditambahkan Oslan, kasus dugaan Pungli yang menjerat As ini masih tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan dan tentunya apabila sudah cukup alat bukti, tentunya akan naik ke penyidikan,” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Pidsus, Barnad saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan oknum Camat As melalui pesan whatsapp, tampaknya belum bersedia memberikan tanggapannya.

Sementara itu, hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB kendaraan dinas yang ditumpangi As masih terlihat di halaman parkiran gedung Kejari Bangka. Salah satu penyidik yang sempat berpapasan dengan media ini saat ditanya soal pemeriksaan As yang berlangsung hingga malam hari, juga tak bersedia memberikan informasi.
“No coment,” cetusnya.

Oknum camat As sendiri juga saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan pungli penerbitan surat tanah, Senin (4/11/24) via whatsapp namun hingga berita ini ditayangkan As tak kunjung merespon.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pungli yang menjerat Camat Sungailiat As ini mulai mencuat sejak adanya pemberitaan di salah satu media online soal nasib yang dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, namun hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai.

Dilansir dari media Intrik.id, Putra menerangkan bahwa tanah yang akan dibalik nama itu adalah milik kakeknya yang terletak di Kelurahan Jelitik, kemudian akan dirubah atas nama dirinya (Putra, red). Namun sayang sudah hampir kurang lebih satu tahun surat dinantikan tak kunjung selesai.

“Luas tanah akan dibalik nama itu total 9 hektar nah 2 hektar ada surat tahun 1987 dan 1979. Sisa 7 hektarnya rencana mau bikin surat baru, tapi menurut keterangan pihak kecamatan Sungailiat tanah kami itu dalam sengketa. Ada pihak yang klaim inisial IBN seluas 93 hektar didalamnya termasuk tanah kami 9 hektar itu. Hanya saja saudra IBN ini berdasarkan Akta notaris Makmur Tridharma, S.H. tertanggal 17 Maret 2011 nomor 17,” kata Putra.

Namun yang menjadi pertanyaan Putra tanah milik Jumadi berbatasan langsung dengan tanah miliknya dan juga masuk dalam lahan yang diklaim IBN justru sudah keluar surat pernyataan fisik bidang tanah dari kecamatan Sungailiat, bagaimana ini?

“Tanah Jumadi itu sekitar 10 hektar tanpa selembar surat alas hak hanya berdasarkan tanam tumbuh dan masuk juga klaim IBN, sudah keluar surat tanah dari kecamatan Sungailiat. Saya juga menjadi salah satu saksi karena berbatasan dengan tanah kami. Surat tanah milik Jumadi terdaftar di kelurahan Jelitik nomor :593/029/SPPFBT/1010/XII/2023 tanggal.15 Desember 2023 dan kecamatan Sungailiat nomor : 593/362/01/111/2023/ tanggal.13 Desember 2023,” terangnya.

Lebih lanjut Putra menceritakan bahwa dirinya sudah memberikan uang kepada Camat Sungailiat ( Aswan – red) untuk biaya pengurusan surat balik nama tanah dan pengakuan Putra kalau surat tanah itu selesai camat minta juga sebagian lahan miliknya itu. Rencana Putra kalau surat dimaksud terbit lahan miliknya itu akan dijual dimana dirinya sudah mengambil uang tanda ( DP ).jadi jual lahan kepada calon pembeli.

“Rencana tanah balik nama itu sudah saya bersihkan menggunakan excavator, biaya pengurusan tanah milik Jumadi itu RP. 50.000.000 untuk kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat RP. 75.000.000.
Calon pembeli lahan kami itu dua orang saya sudah minta uang DP masing – masing RP. 25.000.000 dan satunya lagi RP. 30.000.000. tanah yang akan saya jual jika muncul surat tanah itu 2.5 Hektar dan 3.6 hektar sudah ada tanam tumbuh,” jelasnya.

“Dari uang DP yang terkumpul saya sudah berikan pak Camat Sungailiat RP. 5.000.000, berjalan waktu sekitar tiga bulan saya berikan lagi kepada pak camat uang RP. 3.000.000 total RP. 8.000.000 belum ada juga jawaban kejelasan surat tanahnya. Saya memberikan uang kepada pak camat kerumahnya dalam keadaan sadar,” ujar Putra.

Putra menambahkan setelah beberapa waktu dari pemberian uang kepada Camat Sungailiat. Dirinya dipanggil lagi oleh pak camat dan minta lahan miliknya dibersihkan.

“Waktu itu saya habis modal pak camat minta lahan milik saya itu dibersihkan, pak camat bilang dirinya yang bantu biaya pembersihan satu hektar RP. 4000.000 jadi total RP. 12.000.000. Nah dari total biaya itu saya bantu RP. 1.000.000 pak Camat RP. 11.000.000. nah kata pak camat tanah milik saya itu jangan dijual semua, pak camat minta juga untuk bekebun 1.5 hektar,” ujarnya.

Masih kata Putra surat lahan miliknya itu sebenarnya pernah terbit tapi belum ditanda tangan lurah dan camat. Nah satu hari dirinya pegang surat itu pak.camat minta lagi suratnya.

“Sebenarnya Surat tanah milik saya itu sudah terbit dari kecamatan Sungailiat dipecah menjadi 7 bidang dari 9 hektar. Sempat saya pegang satu hari tinggal tanda tangan lurah dan camat. Nah pak camat manggil saya lagi katanya berita acara surat itu salah surat itu diambil lagi. Kemudian saya minta lagi surat itu , nah kata pak camat untuk apalagi katanya lurah tidak mau tanda tangan, surat itu terbit tanggal 28 Maret 2024,” pungkasnya.(red/bust)