Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel, Begini Kronologis Terjeratnya para Tersangka

by -
Konfrensi pers terkait penyerahan proses tahap dua perkara kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel dengan dua tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di gedung Kejari Pangkalpinang, Rabu (5/4/23).

FKBNews.com, PANGKALPINANG – Kejari Pangkalpinang menerima proses tahap dua atas perkara tersangka Amri Cahyadi dan tersangka Hendra Apollo dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kedua tersangka itu merupakan perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel tahun 2017-2021. Sebelumnya pihak Kejari Kota Pangkalpinang sudah menerima proses tahap dua untuk tersangka Syaifuddin mantan Sekretaris DPRD Babel tahun 2017-2021.

“Berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana(P-16 A)dari kepala kejaksaan negeri pangkal pinang Nomor : PRINT-661 /L.9.10/Ft.1/03/2023 tanggal 05 April 2023 atas nama tersangka AMRI CAHYADI dan kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT – 660 /L.9.10/Ft.satu/03/2023 tanggal 05 April 2023 atas nama tersangka HENRA APOLLO. Maka pada hari ini Rabu Tanggal 05 April 2023 penuntut umum pada kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima penyerahan tersangka, Berkas perkara dan Barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka,” ungkap Kasi Pidsus, Saiful Bahri dalam konfrensi persnya di Kejari Pangkalpinang, Rabu (5/4/23).

Saiful Bahri menambhakan, bahwa atas pendapat penuntut umum, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
“Untuk penuntutan di tahap dua ini, para tersangka kami tahan sejak hari ini tertanggal 5 April hingga 20 hari ke depan yakni tanggal 23 april 2023,” ungkap Saiful Bahri.

Dalam proses penanganan kasus ini, Saiful berharap pihaknya dapat segera melimpahkan ke Pengadilan.
“Kalau nantinya kami limpahkan ke Pengadilan tentunya dengan pasal dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU 31 maupun subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” bebernya.

Adapun alasan penahanan dilakukan, dikatakan Saiful adanya kekuatiran para tersangka akan melarikan diri “Atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan alasan lainnya utk proses hukum acara pidana yang cepat dan sederhana,” tandasnya.

Adapun kronologis kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel ini bermula saat sekretariat DPRD Prov. Kep. Babel pada tahun 2013 melaksanakan pengadaan kendaraan Dinas jabatan untuk pimpinan DPRD Prov. Kep. Babel untuk:
1. Ketua DPRD dengan jenis Toyota Fortuner warna putih.
2. Tiga wakil ketua DPRD dengan jenis Toyota Fortuner warna hitam.

Kendaraan Dinas jabatan untuk wakil ketua DPRD Prov.Kep. Babel.diperuntukkan bagi:
1. WK. Ketua I an. Hendra Apollo berdasarkan surat penunjukan pemegang kendaraan Dinas (SPPKD) Nomor 024 / 073 / SETWAN / XI / 2014 tanggal 24 September 2014 dan berita acara pinjam pakai kendaraan Nomor 073 / BAPK / XI / 2014 tanggal 05 November 2014 .
2. WK. Ketua II an. Amri Cahyadi berdasarkan surat penunjukan pemegang kendaraan Dinas ( SPPKD). Nomor 024 / 070 / SETWAN / XI 2014 tanggal 24 September 2014 dan berita acara pinjam pakai kendaraan Nomor 070 / BAPK / XI/ 2014 tanggal 05 November 2014
3. WK. Ketua III an. Deddy Yulianto berdasarkan surat penunjukan pemegang kendaraan Dinas (SPPKD) Nomor 024 / 068 / SETWAN/XI / 2014 tanggal 24 September 2014 dan berita acara pinjam pakai kendaraan Nomor 069 / BAPK / XI / 2014 tanggal 05 November 2014;

Bahwa pada tahun 2017 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi pimpinan dan Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tanggal 30 Mei 2017;
Bahwa setelah terbit nya pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 sdr. SYAIFUDDIN selaku Sekretaris Dewan Prov.Kep.Babel melakukan pengalihan status terhadap kendaraan jenis Toyota Fortuner berdasarkan:
1) BA pengembalian kendaraan Nomor 024/073/BAPK/XI/2017 Tanggal 4 Oktober 2017 yang diserahkan oleh Amri Cahyadi selaku WK.ketua II
2) BA pengembalian kendaraan Nomor 0244/072/BAPK/X/2017 Tanggal 4 Oktober 2017 yang diserahkan oleh Hendra Apollo selaku WK. Ketua I
3)BA pengembalian kendaraan Nomor 024/072/BAPK/X/2017 Tanggal 4 Oktober 2017 yang diserahkan oleh Deddy Yulianto selaku WK. Ketua III
Bahwa Berdasarkan BA pengembalian kendaraan tersebut sekwan an. Syaifuddin dan atas permintaan Wakil ketua I,Wakil ketua II dan wakil Ketua III memili untuk membayarkan tunjangan Transportasi kepada wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III dan sejak di lakukan pengalihan kendaraan jenis Fortuner yang awalnya di peruntukan sebagai kendaraan Dinas jabatan untuk wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III, kendaraan Dinas jabatan tersebut di ubah stetatusny menjadi kendaraan Dinas Operasional sektarian Dewan pada DPRD Prov.Kep.Babel tanpa meminta persetujuan dari Gubernur Kep.Bangka Belitung selaku memegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan:
i Pasal 15 Ayat (1) PP no.18 tahun 2017 menyatakan “dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan Dinas jabatan bagi pimpinan DPRD sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 kepada yang bersangkutan di berikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
ii. Pasal 16 PP no.18 tahun 2017 berbunyi ” rumah negara dan perlengkapanya seta kendaraan Dinas jabatan sebagai mana di maksud dalam pasal 13 serta tunjanagan perumahan dan tunjangan transportasi sebagai mana di maksud dalam pasal 15 tidak dapat di berikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Secara bersamaan” penjelasan pasal 16 PP no.18 tahun 2017 berbunyi” yang dimaksud dengan tidak dapat di berikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Secara bersamaan “adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya”(rom)