FKB News, PANGKALPINANG – “Memancing ikan yang besar itu, harus dengan umpan yang besar.” Demikian pesan yang disampaikan oleh Kajati Babel, Daroe Tri Sadono saat diwawancarai sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, terkait penanganan kasus dugaan korupsi fee 20 persen proyek pemeliharaan rutin tahun 2021 Dinas PUPR Babel. Publik khususnya aktivis anti korupsi Bangka Belitung pun hingga saat ini masih terus menanti kapan umpan yang besar itu dapat memancing ikan yang besar???
Sementara perolehan hasil memancing ikan besar yang didapatkan Kejati Babel dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut hingga kini masih terbilang jauh dari harapan publik, dapat dikatakan bahwa hasil dari memancing ikan besar dari umpan besar hanya berhasil mendapatkan “ikan teri”.
“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil dari penanganan kasus dugaan korupsi berupa fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 yang disebut-sebut mengalir langsung ke Kadis PUPR Babel. Kami berharap penanganan kasus korupsi ini tidak berhenti dengan hanya satu tersangka dari golongan bawah saja alias ikan teri. Untuk itu kami mendesak Kajati Babel segera menetapkan Kadis PUPR, Jnt sebagai tersangka sehingga ending dari penanganan kasus ini tidak melukai masyarakat Bangka Belitung,” harap aktivis anti korupsi Babel, Zaiunddin Pay, Jum’at (25/2/22).
Pria yang dikenal vokal dalam menyuarakan soal pemberantasan korupsi di Babel ini mengaku sedikit bingung soal lamanya Kejati Babel menetapkan Jnt sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Fee 20 persen proyek pemeliharaan rutin PUPR Babel tahun 2021. Padahal menurut Pay, kasus ini sudah sangat jelas dan gamblang serta barang bukti yang didapatkan Jaksa pun dikira sudah cukup.
“Lantas apalagi yang ditunggu. Kami yakini dua barang bukti sudah didapatkan jaksa, itu sudah mencukupi,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, wartawan mencoba meminta tanggapan Kajati Babel, Daroe Tri Sadono perihal pesan “Memancing ikan yang besar, harus dengan umpan yang besar” Namun hingga berita ini diturunkan, Daroe belum bersedia memberikan tanggapannya.
Diketahui saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi fee 20 persen proyek rutin milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Babel hingga saat ini masih terus bergulir di Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel. Kendati demikian, Pidsus Kejati Babel baru menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni SAP sementara Jnt yang sudah sekian kali menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi dan masih aman. Publik pun tentunya sangat berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daroe Tri Sadono dapat segera merealisasikan ucapannya “Memancing Ikan yang besar harus dengan umpan yang besar”. (red)