8 Pegawai PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah Korporasi

oleh -

JAKARTA – Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima media ini, kejaksaan agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang kesemuanya berasal dari PT Timah, Kamis (17/4/25).
Ke delapan saksi tersebut berinisial:
1. AS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
2. EZS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
3. NBP selaku Pegawai PT Timah Tbk.
4. DH selaku Pegawai PT Timah Tbk.
5. ES selaku Pegawai PT Timah Tbk.
6. ARS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
7. KKS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
8. FE selaku Pegawai PT Timah Tbk.

“Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk” ujar Harli Siregar, Jumat (18/4/25).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” lanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *