Soal Proyek SHP dan WP, Kejari Bangka akan Cek ke Lapangan

by -

FKBnews.com, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait pemberitaan adanya Proyek Sisa Hasil Pengolahan (SHP) dan Washing Plant (WP) milik PT Timah di Desa Pemali dan Desa Penyamun yang kondisinya sudah terbengkalai.

Hal itu disampaikan Kejari Bangka melalui Kasi Intel Oslan Pardede saat ditemui diruang kerjanya. Oslan Pardede berjanji akan turun kelapangan untuk mengecek proyek shp dan washing plan tersebut.

“Iya, pertama kita ucapkan terima kasih kepada kawan media atas informasi tersebut. Nanti kita akan turun kelapangan dan mengecek kegiatan tersebut,” kata Oslan, Jumat (28/2/25).

Oslan mengatakan setelah mengecek kelapangan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.

“Setelah hasil cek lapangan kita akan pelajari dahulu, tidak langsung memanggil pihak dari pt timah, akan tetapi kita akan pelajari,” tutup Oslan.

Sementara itu, dari penelusuran data, terungkap jika alamat PT Babel Utama Korpora selaku mitra PT Timah dalam aktivitas pengolahan SHP di Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dari tahun 2019 -2024 beralamatkan di Jalan Cendrawasih No. 36-37 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kabupaten /Kota : Kota Admin. Jakarta Selatan Provinsi DKI. Jakarta.

Diberitakan sebelumnya,bangunan proyek sisa hasil pengolahan (SHP) milik mitra PT Timah kembali ditemukan di Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dalam kondisi terbengkalai.

Dari pantauan di lapangan, terlihat satu buah bangunan gudang dan kantor yang terbuat dari countener, tampak juga dua papan plang yang satunya bertuliskan Unit Produksi Sisa Hasil Pengolahan PT Babel Utama Korpora sedangkan papan plang lain di bagian atas bertuliskan Unit Produksi Timah Primer Wilayah Pemali Bangka (PT Timah) dan pada bagian tengah tertulis Objek Vital Nasional,
sementara peralatan untuk pengolahan shp atau timah kadar rendah tampak sudah dibongkar. Minggu (23/2/25)

Dari sumber di lapangan menyebutkan peralatan tersebut dipindahkan ke desa Air Jangkang, Kecamatan Merawang.
“Sudah dipindahkan ke Air Jangkang, yang punya orang Bandung bos semelter (PT Babel Utama Korpora, red). Pindahnya kisaran 7 bulan lalu. Sempat beroperasi selama 4 tahun lamanya, beroperasi sejak tahun 2020,” ungkap sumber yang tak ingin dipublikasikan namanya.

Sementara sumber yang lain menyebutkan keberadaan proyek tersebut pada masa wasprod yang sekarang ini, yakni Aditya Prasetyo.
” Itu proyek masa wasprod yang sekarang ini, pak Aditya Prasetyo, tanya saja kepada beliau untuk lebih jelasnya,” cetusnya.

“Saat ini masih ada yang jaga di lokasi tersebut, yaitu sebanyak 3 orang. Yang bayar gaji 3 orang itu, mantan Kades Pemali namanya Pak JN (inisial, red). Selama 7 bulan itu dibayer, maka patut dipertanyakan dana dari mana, sementara aliran listrik sudah diputus” sebutnya.

Terpisah wasprod Aditya Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Minggu (23/02/2025) awalnya mengaku jika dirinya tidak mengetahuinya.

“Maaf bang lagi dinas luar pulau. Soalnya proyek pengolahannya tahun 2018. Jadi kurang tahu bang, yang abang maksud yang mana bang, desa pemali atau yang penyamun,” tulis aditya.

Saat dijelaskan letak proyek tersebut bersebelahan dengan bekas tambang Pondi, Aditya pun mengakui jika tambang tersebut milik perusahaan.
” Ini tambang perusahaan, saya belum masuk. Harus cek data dulu, Kalau untuk data kita harus ijin perusahaan. Kalau PT yang di maksud itu mitra pt timah, sekarang stop, Tidak ad feed kalau info terakhir. Untuk lebih jelasnya ke humas saja,” saran Aditya.

Saat di singgung kegiatan tersebut dibiayai pihak mana, hingga berita ini di rilis belum ada penjelasan dari Aditya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak humas PT Timah dan PT Babel Utama Korpora masih diupayakan konfirmasinya. (Red/tami)