Kesekian Kalinya Truk Tabrak Pagar Tembok Rumah Warga di “Tikungan Maut” Mentok, Dinas PUPR Babel Tanggung Jawab?

oleh -
Caption: Laka tunggal truk tabrak pagar tembok rumah warga di tikungan maut, Kampung Baru, Mentok untuk kesekian kalinya. (Ist).

Penulis: Rudy

FKBNews.com, MENTOK, — Sebuah insiden kecelakaan lalu-lintas (laka tunggal) berupa truk menabrak pagar tembok rumah warga hampir ke-7 kalinya tercatat terjadi di “Tikungan Maut” atau biasa orang menyebut tikungan “L” Kampung Baru Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Terpantau akibat tubrukan keras, pagar tembok rumah tersebut rusak berat, meski tak ada korban jiwa namun kejadian yang berulang ini menimbulkan traumatik bagi keluarga dan pemilik rumah. Padahal kejadian serupa belum lama terjadi, bahkan kepala truk hampir menghantam ruang keluarga rumah korban.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, insiden yang barusan terjadi tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu, (26/4/2025), dinihari. “Sekitar jam 03.00 WIB, Bang malam tadi, tiba-tiba bunyi bruuuk, “ujar seorang warga tak jauh dari lokasi kejadian, dikonfirmasi FKBNews.com, pagi setelah kejadian.

Akibat insiden tersebut, truk berjenis tronton warna hijau ber plat BE itu terakhir masih di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), sementara sang sopir belum berhasil dikonfirmasi.

Amin, pihak keluarga korban saat dikonfirmasi mengaku dirinya justru belum mendapat laporan dari keluarga korban lakalantas ini. Saat ini kata Amin dirinya masih berada di luar daerah.

Menanggapi laka tersebut, Amin mengatakan pagar tembok yang ditabrak adalah milik rumah yang merupakan saudara iparnya.

Berkaca pada laka sebelumnya yang sudah berulang terjadi, pemilik muatan truk kata Amin biasanya atas nama Tantok. Dan biasanya mereka sudah melakukan koordinasi terkait kegiatan pengiriman barang ini.

Amin berharap, pihak Pemda segera memberikan perhatian kondisi tikungan jalan yang tidak memadai ini. “Tolonglah pemda, jalan itukan sempit, tidak cocok untuk mobil besar, apa perlu dilebarkan atau dipindahkan atau bagaimana. Kita kuatir kalau kesekian kalinya makan korban. Ini pun kita sebagai penghuni rumah tiap hari selalu was-was, ” ujar Amin berharap.

Sementara itu tokoh masyarakat Mentok yang juga praktisi hukum, Surya Jaya, SH, MH menyesalkan kejadian truk tabrak pagar tembok rumah warga yang berulang-ulang di Tikungan “L” Kampung Baru, Mentok.

Secara aturan kata Surya, pemda harus bertanggung jawab selaku penyedia jalan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 203 Ayat 1, disebutkan “Pemerintah Bertanggungjawab Terhadap Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 238 Ayat (1) disebutkan juga Pemerintah Menyediakan Dan Atau Memperbaiki Pengaturan, Sarana dan Prasarana Lalulintas.

Sepengetahuannya, kata Surya Jaya, tikungan L di Kampung Baru di ruas Jalan Raya Tanjung Kalian, Mentok, statusnya merupakan jalan provinsi.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab atas kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh fasilitas jalan yang rusak atau tidak memadai. Ini karena pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, menjaga dan memperbaiki fasilitas jalan. Jadi kalau jalan provinsi yang bertanggung jawab adalah dinas PUPR provinsi nya dalam hal ini PUPR Babel, ” tutup Surya. (Editor: Romli).