FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Washing Plant (mesin cuci bijih timah) milik PT Timah di Tanjung Gunung Bangka Tengah oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus dikebut.
Pasca pernyataan Pimpinan Kejati Babel, Asep Maryono bahwa kasus tersebut akan selesai di bulan November ini, menempatkan kasus korupsi itu sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Sebagai tindak lanjutnya, penyidik kejati Babel terus melakukan pemeriksaan hingga mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah.
“Sudah kita periksa mantan Direktur Operasi (PT. Timah) yang lama. Saya kurang tahu namanya. Yang pasti penanganan kasus ini masih terus kita lanjutkan,” kata Asep Maryono kepada wartawan, Selasa (31/10/23)
Pemeriksaan tersebut menurut orang nomor satu di Kejaksaan Babel ini, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi.
“Kita menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan washing plant PT. Timah yang berada di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Pembangunan yang dibangun sejak 2017 hingga 2019, kita duga ada penyimpangan,” ucap Kajati.
Lantas siapa Direktur Operasional PT Timah periode tahun 2018- 2019?
Dari penelusuran LHP BPK RI tahun 2020, Direktur Operasi PT Timah tahun 2017 – 2019 dijabat oleh Alwin Albar. Tidak hanya itu Alwin Albar juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Timah Industri (TI) per 31 Desember 2021 yang merupakan anak perusahaan dari PT Timah. Tbk dengan produk yang dihasilkan berupa tin solder dan tin chemical.
Sementara, dalam LHP BPK RI tercatat bahwa pengadaan Washing Plant sebanyak 7 unit dengan nilai investasi sebesar Rp22.254.075.353.00 (dua puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam catatan LHP BPK juga disebutkan bahwa PT Timah menganggarkan pengadaan Washing Plant dengan biaya sebesar Rp45.999.999.000,00 untuk 41 unit Washing Plant, namun pada saat pembuatannya terdapat adanya perubahan layout formasi yang semula dari 3 jig menjadi 6 jig sehingga total semula 41 unit washing plant menjadi 20 unit dengan realisasi Rp22.254.075.353.00.
Dari 20 unit tersebut yang sudah didistribusikan dan diserahterimakan sebanyak 7 unit dengan rincian sebagai berikut;
1. WPD Air Ketok Bangka Barat
2. WPD Air Jangkang Bangka Induk
3. WPD Nudur Bencah Bangka Selatan
4. WPD Air Mangga Belitung Timur
5. WPD Cungfo Bangka Induk
6. WPD Badau Belitung
7. WPD Air Inas Bangka Selatan.
Tujuh washing plant yang sudah diserahterimakan ini hasil dari pengamatan fisik tim BPK RI menemukan Washing Plant Badau Belitung dan WDP Air Mangga, Silinsing Belitung Timur belum bisa dimanfaatkan secara optimal.
Sedangkan sisa peralatan masih berupa Jig yang belum terinstal ke Washing Plant dan saat ini tim proyek masih menunggu lokasi baru washing plant yang disiapkan oleh tim perencanaan dan tim unit produksi.
Lantas bagaimana keberadaan Washing Plant di Tanjung Gunung? Yang jelas saat ini Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sedang mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan pengadaan Washing Plant di Tanjung Gunung Bangka Tengah itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan korupsi proyek Washing Plant (mesin cuci timah-red) senilai Rp 20 miliar milik PT. Timah Tbk. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2017 hingga 2019 ini, disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Sudah ditingkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Pihak terkait pun telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kajati Babel, Asep Maryono saat dihubungi melalui sambungan telepon , Rabu (18/10/2023) sore.
Ditegaskannya, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Washing Plant akan segera dirampungkan pada bulan November mendatang.
“Secepatnya sebab ini sedikit berbeda ya, kami akan “rampung” di akhir bulan November ini,” tegasnya.(red).