FKBnews.com, BANGKA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat akhirnya memvonis bebas kakek Armin yang di dakwa dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah dan memperkaya diri sendiri.
Diketahui sebelumnya kakek Armin ini merupakan korban dari palaporan oknum polisi yang bertugas di Polda Babel Yudi Apriadi ke pihak Polres Bangka, sehingga dirinya ditetapkan tersangka dan didakwa oleh pihak JPU dengan tuduhan penyerobotan lahan dan memperkaya diri sendiri, sehingga manyandang status terdakwa.
Akan tetapi dalam persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, majelis hakim melalui pertimbangan dan meneliti secara cermat, serta hati nurani melalui palu saktinya memutuskan perkara tersebut dengan putusan bebas, artinya tuduhan tersebut terbantahkan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Utami Wilji H selaku hakim ketua, M Alwi dan Sapperijanto selaku hakim anggota. Dimana sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan, Rabu(19/02/2025).
Humas pengadilan negeri Sungailiat Sapperijanto usai sidang kepada wartawan mengatakan, sesuai agenda sidang hari ini pembacaan putusan. Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan dengan putusan bebas.
” Pada pokoknya bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur – unsur dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Sehingga pada putusannya untuk membebaskan terdakwa dari tahanan rumah, memulihkan harkat dan martabat terdakwa serta menetapkan barang bukti sebagai mana tadi sudah di bacakan dalam putusan. Dan membebankan biaya kepada negara. Putusan bebas ini berbeda halnya dengan bebas murni. Kalau bebas murni bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti dari dakwaan,” ujar sapperijanto.
Selama 14 hari setelah putusan, terdakwa dan JPU mempunyai hak untuk mengupayakan upaya hukum lainnya di tingkat kasasi.
“Apabila ada kasasi berkas perkara akan kami kirimkan ke MA,” tutup Sapperijanto.

Terpisah Bujang Musa selaku kuasa hukum terdakwa saat jumpa pers, mengatakan pihaknya dan rekan rekan mengucapkan terima kasih kepada rekan – rekan media yang tidak mengenal lelah meliput perkara ini.
” Kepada para sahabat rekan semua yang ikut serta mengirimkan do’a agar pak Armin ini betul betul – betul terbebas dari jeratan hukum, akibat memperjuangkan haknya, yaitu memperjuangkan tanah nya yang dikuasai turun temurun,” kata BM sapaan akrabnya.
Berkaitan dengan putusan Pengadilan BM katakan, pihaknya sangat bersukur dan berterima kasih kepada Allah SWT, karena telah menurunkan rahmatnya kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu perkara pidana,
” Terima kasih kepada majelis hakim dan anggotanya yang telah memeriksa perkara ini secara teliti objek perkara ini, sehingga dapat menyimpulkan bahwa tanah tersebut di miliki oleh pak armin. Dimana selama ini pak Armin di tuding sebagai penjual tanah hak orang lain. Oleh karna itu kami yang mewakili dari keluarga terakwa berterima kasih kepada yang mulia yang luar biasa menjalankan tugasnya selaku tangan kanan tuhan untuk mengadili bagi yang mencari keadilan di muka bumi ini. Mudah – mudahan yang mulia dan anggota dalam memeriksa perkera ini diberikan kesehatan, kemudahan – kemudahan apa yang di hadapi dalam pekerjaannya,” apresiasi BM.
BM katakan terkait sikap jaksa akan lakukan upaya kasasi atas putusan bebas ini, kami akan lakukan memori kasasi.
” Sesuai dengan KUHAP di berikan kepada JPU maupun para terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya dan di beri waktu selama 14 hari. Kalau JPU akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, pihak kami tetap sesuai aturan yang berlaku akan melakukan memori kasasi, untuk menyanggah uraian kasasi pihak JPU. Kalau kasasi itu tetap pada putusan pengadilan bagi kita tidak ada lagi yang kita lakukan, kecauali melakukan upaya hukum tentang hak – hak kerugian baik nama maupun materil yang di alami oleh klien kimi,” tutup BM.
Di tempat yang sama Andi yamg mewakili keluarga besar pak armin mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yamg telah membantu dalam pengawalan kasus ini.
” Terutama kami sampai terima kasih kepada majelis hakim dan anggota yang telah memutuskan perkara ini dengan hati nurani yang adil, serta pak Bujang Musa dan rekan selaku kuasa hukum keluarga kami, dan juga kawan – kawan media yang setia mengawal kasus ini tanpa mengenal lelah, semoga apa yang sudah di lakukan semua pihak di berikan kemudahan dan dahmat dari yang maha kuasa,” apresiasi Andi.(Tami)