PT MAS Diduga Hanya Memiliki Izin PKKPR, Chairudin: Pernah Mengajukan HGU Namun Ditolak

by -

BANGKA – PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di desa Bukit Layang Kecamatan Bakam, kian menjadi sorotan publik. Pasalnya perusahaan perkebunan yang mengelola kebun sawit hingga ratusan hektar ini diduga selain belum mengikut sertakan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, PT MAS juga diduga hanya memiliki ijin PKKPR (izin lokasi) dari dinas terkait.

Dari penelusuran wartawan FKB pada dinas PTSP, saat ini kantornya berubah menjadi mall pelayan publik (MPP), Selasa (19/11/2024), Chairudin selaku jabatan fungsional menegaskan bahwa PT MAS sampai saat ini baru sebatas ijin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaat ruang (PKKPR).

” Secara pendaftaran di online single sistem (oss) PT MAS ini baru dikeluarkan ijin PKKPR, sesuai hasil rekom dari dinas terkait (PUPR) kalau dulunya izin lokasi, dikarenakan PT MAS ini katagori usaha menengah ke atas (UMK) yang memiliki modal 5 milyar keatas, jadi harus memenuhi persyaratan dasar,” kata Chairudin.

Lanjut dia, tiga katagori persyaratan dasar tersebut harus terpenuhi, bila tidak secara by sistem akan ditolak dengan sendirinya.
” Pertama ijin PKKPR tahap tersebut sudah dilalui, sehingga perizinannya sudah terbit. Kedua ijin lingkungan, dan ketiga ijin persetujuan pembangunan gedung (PPG). Kemungkinan saat ini ijin lingkungannya masih di bidang LH, untuk pastinya silakan tanya ke bagian LH sudah sampai dimana,” saran Chairudin.

Chairudin menegaskan dulunya PT MAS ini mengajukan HGU namun ditolak. “Dulu pernah mengajukan HGU namun ditolak, di karena kan ijin lokasinya pada tahun 2019 sudah habis, karena masa berlakunya selama tiga tahun. Sehingga pemerintah kembali memberi ruang kepada PT MAS untuk mengajukan ijin pkkpr kembali melalui pendaftaran oss, yaitu pembebasan lahan,” tegas Chairudin.

Saat disinggung kapan pendaftaran tersebut, Chairudin hanya katakan kalau hal tersebut lewat by sistem.” semuanya ada di by sistem,” dalih Chairudin.

Di tempat terpisah Ismir selaku kadis lingkungan hidup saat ditanya seputar ijin lingkungan PT MAS, dirinya mengakui bahwa PT MAS pernah mengajukan permohonan tersebut namun belum di terima, Kamis (21/11/2024).

” Kalau yang mengajukannya saya lupa, mereka belum kami terima. Berkasnya belum selesai. jadi belum ada berkas yang diajukan untuk dibahas doklingnya.
Sesuai PKKPR yang dimiki oleh PT. Mestika Abadi Sejahtera (MAS). mengenai persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang pada intinya perusahaan wajib berkoordinasi terkait lokasi yang berada pada ketentuan khusus kawasan pertambangan. Sehingga saat ini proses persetujuan lingkungan masih menunggu hasil koordinsi pihak perusahaan dengan pemegang IUP pertambangan. Terkait pemanfaatan lahan tersebut,” kata Ismir viai pesan whatsapp nya.

Sementara itu, salah satu sumber melalui sambungan telpon whatsaapnya mengatakan bahwa beberapa bulan yang lalu salah satu perwakilan perusahaan bernama Jimi pernah menanda tangani pengajuan lahan ke PT Timah.
” Seluas 1000 lebih hektar lahan untuk di ajukan pembebasan ke PT Timah, namun hingga kini kabarnya belum diterima pihak pt timah yang ditanda tangani oleh Jimi selaku perwakilan PT MAS tersebut, jadi kalau sampai saat ini ijinnya belum ada, artinya di duga PT MAS masih ilegal,” beber sumber seraya meminta namanya tidak diungkap, Kamis (21/11/24).

Terpisah, pihak Rudianto Tjen yang di sebut – sebut selaku pemilik kebun sudah diupayakan konfirmasi melalui pesan whatsaapnya namun hingga saat ini masih terlihat centang satu. Kendati demikian, upaya konfirmasi lanjutan terus dilakukan.

Begitu pun dengan Jimi yang di sebut – sebut selaku perwakilan pihak PT MAS belum berhasil di konfirmasi dan terus akan diupayakan. (Bust)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *