FKBNEWS.COM, BANGKA – Setiap kegiatan tanpa perizinan bisa dikatakan melanggar Perda dan Perbup. Demikian yang ditegaskan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bangka menanggapi pemberitaan terkait statemen Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka terhadap kegiatan yang dilakukan CV Reka Sejahtera yang bergerak di bidang budi daya udang Vaname yang berlokasi di Lingkungan Rambak Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bangka Heru Dwi Prima saat ditemui wartawan di kantornya, Jum’at (7/07/2023) membenarkan apa yang disampaikan Sekda Andi Hudirman.
“Apa yang disampaikan pak Sekda Andi Hudirman terkait tambak udang CV Reka Sejahtera memang benar bahwa tambak udang tersebut tidak sesuai tata ruang untuk saat ini. Lantaran lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau yang ada di kawasan industri. Jadi stetemen pak Sekda tersebut kami benarkan,” kata Heru.
Dikatakan Heru, dalam hal ini, pihaknya selaku dari pemerintah daerah juga tidak berdiam diri.
” Secara peringatan sudah kami sampaikan. Namun hingga saat ini setahu kita (tata ruang) tidak ada koordinasi sama sekali. Akan tetapi karena kawan kawan ingin berinvestasi karena kegiatan tersebut sangat baik maka pihak kami akan melakukan revisi tata ruang. Revisi dalam arti seandainya kegiatan mereka itu sesuai aturan yang dapat diakomodir sesuai tata ruang ya kami bantu, Sebenarnya dari para investor itu sendiri kenal dengan kita. Yang pastinya kalau tidak bisa di tata ruang pastinya perizinan akan berbenturan dan dipastikan tidak akan bisa. Selain itu setiap perizinan berbasis Online Single Submission(oss) di depannya pasti tata ruang. Apapun bentuk perizinannya tata ruang di depan,” tegas Heru.
Heru melanjutkan, sesuai arahan Sekda dalam waktu dekat akan menurunkan tim gabungan ke lapangan.
” Yang pastinya dalam waktu dekat pak Sekda akan menurunkan tim kelapangan, terdiri dari Pol PP, LH, PMPTSP, Dinas Perikanan dan Tata ruang sebagai leadingnya. Bila tidak berhalangan yang menjadi ketua timnya pak Sekda sendiri. Fokus utamanya adalah CV Reka Sejahtera karena locus saat ini adalah CV Reka, dan tambak yang lain juga akan di datangi juga,” janji Heru.
Saat disinggung soal CV Reka Sejahtera apakah melanggar Perda dan Perbup?
Heru tidak menyangkal bahwa kawasan tersebut ada Perda dan Perbupnya.
” Kawasan tersebut ada Perda dan Perbupnya. Karena tidak ada izin pasti melanggar. Kalau ada izin pasti tidak di langgar,” tandasnya.
Disinggung seputar CSR seperti yang disampaikan pengacara CV Reka Sejahtera Budiyono di beberapa media, Heru justru mengaku baru mendengarnya sekarang.
” Masalah CSR baru dengar sekarang, Melalaui stetemen pak Budiyono di media online ini juga. Bentuk CSR nya seperti apa dan siapa yang menerimanya tidak tahu juga,” sanggah Heru.
Hairul selaku Kabid perizinan PMPTSP ketika dihubungi melalui pesan WhatsAppnya terkait perizinan CV Reka Sejahtera, Hairul meminta wartawan media ini agar datang ke Kantor saja.
“Langsung ke kator bae. Ade petugas layanan. Kelak(nanti) di cek di OSS,” katanya.
” Dari data di PMPTSP CV Reka Sejahtera terdaftar di OSS pak,” ujar petugas yang disarankan Hairul untuk dihubungi.
Berbeda halnya dengan Ismir selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Ismir justru mengungkap jika CV Reka Sejahtera, pengajuan AMDALnya belum ada di database.
” Kalo kami cek di database kami, Memang mereka (CV Reka Sejahtera) belum ada ngajuin tuk masukin berkas amdal ke LH. Kalau LH hanya mengawasi yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah,” ungkap Ismir.
“Kalau di Gakkum LH Pusat biasanya kalau yang ngak punya izin bidang Pidana yg turun,” tukas Ismir.
Sementara Surya Darma biasa disapa Kuncui yang disebut sebut pemilik tambak CV Reka Sejahtera ketika di hubungi melalui pesan WhatsAppnya terkait prihal tersebut, Dirinya meminta agar melakukan konfirmasi kepada Budiyono.” Dengan pak Budiyono pak konfirmasih nya,” tulisnya singkat.
Terpisah Budiyono ketika dikonformasi, baik melalui sambungan panggilan maupun pesan whatsapp belum memberikan tanggapannya. Pesan yang dikirimkan wartawan media ini hanya dijawab dengan tulisan “Terima kasih telah menghubungi Law Firm BUDIYONO & Associates. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu.Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi kami akan merespons pesan Anda secepat mungkin”. (Tami).