FKB News, TOBOALI — Terkait penerbitan 173 lembar Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) oleh Camat Toboali, hingga saat ini Camat Sumindar masih memilih bungkam ketimbang memberikan penjelasannya, Rabu (23/2/22).
Kendati sudah dihubungi berkali kali melalui sambungan telepon dan terdengar nada aktif termasuk pesan konfirmasi via whatsapp yang tersampaikan, Camat Sumindar tampaknya tak bersedia untuk memberikan penjelasannya terkait penerbitan 173 lembar SP3AT yang saat ini kasusnya bergulir di Kejari Basel.
Padahal, berdasarkan data dari salah satu SP3AT yang didapat media FKB News, terlihat jelas tanda tangan Sumindar S.Pd, S.IP, M.SI selaku Camat Toboali dibubuhkan di atas surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) atas nama Rania Insyara berjenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa beralamat di Jalan Nilam V RT 006 RW 002 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Surat yang dibuat tertanggal 31 Agustus 2020 yang ditempeli materai 6000 itu juga ditandatangani Lurah Toboali Agus Hendri Alvando ST, menyebutkan atas nama Rania Insyara menguasai sebidang tanah dengan tanam tumbuh kurang lebih 20.000 M2 yang terletak di jalan Gunung Namak RT 007 RW 004 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Sementara oknum anggota polisi yang disebut sebut ikut terlibat dalam penguasaan lahan di gunung Namak saat dikonfirmasi, justru meminta media ini untuk mengikuti perkembangan penyelidikan di Kejaksaan sehingga akan tahu siapa yang terlibat.
“Ikuti perkembangan penyelidikan nya saja di kejaksaan bang, nanti kan bisa tahu siapa yg terlibat di situ,” tulisnya via whatsap, Rabu (23/2/22).
Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah di Wilayah Bangka Selatan kembali terungkap. Dari informasi yang didapat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan saat ini sedang mengusut dugaan adanya mafia tanah di kawasan Gunung Namak Toboali.
“Ada 173 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) yang diterbitkan Pemerintah Kecamatan Toboali dengan 17 nama sebagai pemiliknya diduga kuat bermasalah. Saat ini sedang diusut Jaksa dari Kejari Basel. Kabarnya sudah banyak saksi yang diperiksa termasuk pak Camatnya,” ungkap satu sumber informasi kepada FKBNews.com, Rabu (23/2/22).
Lebih lanjut dikatakan sumber, kasus mafia tanah di kawasan gunung Namak Toboali itu diduga kuat melibatkan salah satu oknum kepolisian setempat dan oknum pejabat pemerintahan di Kecamatan.
“Dari 173 lembar SP3AT sedikitnya ada sekitar 400 hektar tanah milik masyarakat warga Toboali yang dipakai berkebun selama ini tiba tiba dikuasai oleh sejumlah nama yang nama nama itu mayoritasnya berasal dari Sungailiat dan Pangkalpinang. Nah ini dugaan kuat dilakukan oleh salah satu oknum polisi setempat dan oknum pejabat Kecamatan,” tandasnya.
Merasa dirugikan, warga yang berkebun selama ini akhirnya melaporkan dugaan mafia tanah tersebut ke Kejari Basel.
“Warga melapor ke Kejari sekitar bulan oktober 2021,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari via whatsapp. Selanjutnya diminta untuk konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Basel.
“Ke Pak Kasi Intel pak ya,” kata Kajari Basel, Rabu (23/2/22).
Namun sayangnya, Kastel Kejari Basel Michael yang diupayakan konfirmasinya baik melalui telepon dan pesan whatsapp hingga berita diturunkan, dirinya tak kunjung memberikan tanggapan.(red).