SUNGAILIAT – Bujang Musa selaku kuasa hukum dari Arm (74) yang ditetapkan oleh penyidik Polres Bangka terkait sangkaan telah melakukan penyerobotan dan penipuan kasus tanah yang berada di Lingkungan Surya Timur Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang di laporkan oleh oknum polisi inisial Y beberapa waktu yang lalu.
Melalui pesan whatsappnya Bujang Musa biasa di sapa BM mengaku keberatan terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
” Iya keberatan, kami menduga adanya ketidak cermatan dan terkesan di paksakan dalam menaikan perkara. Terkait penetapan tersangka dinilai dipaksakan. Oleh sebab itu, seharusnya ada beberapa hal yang sangat sensitif terhadap SOP penyidik dalam menindak dan menangani suatu perkara yang diterima dari pelapor. Pertama tidak perlu saya jelaskan sebab penyidik lebih profesional. Kedua perbuatan yang disangkakan harus korelasi dengan alat bukti dimana menunjukan perbuatan itu terjadi. Ketiga saya yakin penyidik lebih tahu alat bukti itu sudah sah tidak menurut hukum. Jika tidak tahu harus menunggu pengakuan dari pengadilan yang berwenang atas masalah tersebut,” kata BM melalui pesan whatsapp-nya belum lama ini.
Sengketa tanah dikatakan BM sangat rentan dengan penyelesaian perdata, lagi pula tanah yang disengketakan tersebut dikuasai Arb.
” Sengketa tanah sangat rentan dengan penyelesaian perdata.Bahwa tanah yang bersurat SP2FBT 2010 di kleim saudara inisial S, menurut peta ukur tanah dibuat tanpa melalui proses pengukuran dilapangan. Saudara S mengalihkan pengakuan penguasaan tanah dari saudara Amd yang memiliki surat dengan cara jual beli dibawah tangan. Ternyata Amd menjual tanah tersebut banyak masuk bidang tanah orang lain. S tidak tahu dimana letak tanahnya yang dibikin surat tersebut. Hal yang menjadi aneh tanah yang disengketa adalah di kuasai oleh Arb yang di proleh dari jual beli dari saudara Ac,” beber BM.
” Kita sebagai penegak hukum dalam menjalan tugas apalagi menangani penerimaan perkara tidak boleh menyimpang dari ketentuan kitab uu no 1 tahun 1981 tentang kuhap termasuk ketentuan perkap polri no. 11 tahun 2016 tentang sop dalam pemeriksaan perkara di jajaran penyidik yang menanganinya,” sambungnya.
“Oleh sebab itu pihak kita selaku kuasa hukum atas tersangka Arm akan menindak lanjuti kepada pimpimpinan mereka yang lebih tinggi” janji BM.
Sementara oknum polisi inisial Y saat di hubungi melalui sambungan telpon whatsappnya mengaku, bahwa pihaknya sudah melaporkan Arm ke Polres Bangka.
” Iya bang sudah dilaporkan, saat ini sudah P 21 dan akan tahap dua,” aku Y.
Saat di singgung prihal apa laporan tersebut,Y katakan nanti akan dijelaskan olehnya. ” Nanti ya bang saya jelaskan karena dalam perjalanan menuju Bangka,” sembari menutup sambungan panggilan telpon whatsappnya.(tami)
Di tempat terpisah Kasi Pidum Kejari Bangka Rizki saat di konfirmasi melalui pesan whatsaapnya, saat di tanya apakah pihak pidum sudah menerima pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan dari polres Bangka atas nama tersangka Arm, sangat di sayangkan hingga berita ini di turunkan belum juga memberikan penjelasan.
Begitupun pihak – pihak terkait dalam perkara tanah tersebut sedang diupayakan konfirmasi.