Kejari Pangkalpinang Blender 22,5 Gram Narkotika dan 16,47 Gram Ganja serta Barang Bukti Lainnya

by -
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro mewakili Wali Kota Pangkalpinang bersama Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).

FKB News, PANGKALPINANG – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro mewakili Wali Kota Pangkalpinang bersama Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).

Sebanyak 22,5 gram narkotika jenis sabu, ganja 16,47 gram dan ekstasi sejumlah 13 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Selain memusnahkan narkotika, Kejari turut menghancurkan barang bukti lainnya berupa ponsel sebanyak 20 buah dan sebilah senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Puluhan barang bukti dimusnahkan dengan mesin penghancur kemudian dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum, ” ungkapnya.

Jefferdian menyebut, melalui pemusanahan baramg bukti ini diharapkan dapat mengetuk hati masyarakat khususnya generasi muda agar tetap waspada bahaya penggunaan serta peredaran gelap narkoba.

“Mari kita jaga generasi muda kita dari barang-barang terlarang. Setiap keluarga memperhatikan anaknya, setiap instansi dan kelompok masyarakat memperhatikan dan mengawasi anggotanya, ” tegas Jefferdian.

Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu padu menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai daerah yang bersih dari peredaran gelap narkotika yang dapat menghancurkan generasi muda.

“Kita berharap setiap masyarakat mengetahui bahayanya narkotika sehingga ke depan jumlah kasus tindak pidana  narkotika akan terus menurun di tahun yang akan datang, ” ujarnya. (eka).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *