Proyek Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Pasir Padi, PPK Suyanto : Pengerjaannya Sesuai RAB dengan Pengawasan yang Ketat

by -

BANGKA – Ramainya pemberitaan terkait Proyek Penanganan Long Segment peningkatan jalan Pasir Padi milik Dinas PUPR Kota Pangkalpinang yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Cintia Putri Pratama akhirnya mendapat tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut, Rabu (18/9/2024).

Suryanto selaku PPK, menjelaskan bahwa proyek dengan anggaran Rp 5,178 miliar yang bersumber dari DBH APBD Kota Pangkalpinang ini dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknik dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan.

“Proyek ini dikelola oleh Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dan diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Suryanto.

Dikatakan Suyanto jika proyek yang terletak di jalan Pasir Padi, Pangkalpinang, saat ini masih sedang berlangsung pengerjaannya dengan pengawasan ketat. “Proyek ini juga diawasi oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang karena merupakan proyek strategis,” sebut Suryanto.

Suyanto membantah jika tudingan terkait kurangnya pengawasan dan informasi pada papan proyek. Justru Suyanto menyebut informasi tersebut tidak benar. “Papan proyek telah mencantumkan semua informasi yang diwajibkan, termasuk nama pekerjaan, kontrak, waktu pengerjaan, nilai proyek, sumber dana, dan instansi terkait. Konsultan pengawas yang ditunjuk bekerja sesuai ketentuan, dan anggaran untuk mereka telah dialokasikan secara transparan,” beber Suyanto.

Dirinyapun memastikan bahwa proyek yang dikerjakan dengan standar kualitas yang tinggi dan pengawasan yang memadai.
“Kami siap memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan transparansi dan kualitas pada Proyek Penanganan Long Segment peningkatan Jalan Pasir Padi,” tandas Suyanto. (red)