Miris!!! Gaji Tembus Diatas Rp200 Juta Perbulan, Dirut dan Sejumlah Direktur di PT Timah Ini Justru Terseret Korupsi

by -
Saksi Vina Eliani usai memberikan keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

JAKARTA – Manusia Serakah!!  Sebutan itu  pantas disematkan kepada para pelaku korupsi timah Babel yang tak pernah merasa syukur atas kenikmatan rezeki yang diberikan Tuhan kepadanya. Di tengah kondisi sebagian besar penduduk Kepulauan Babel yang rela berjuang mempertaruhkan tenaga dan waktunya mencari timah agar bisa menafkahi keluarganya walau dengan hasil yang minim, sebaliknya sejumlah Pejabat Tinggi di PT Timah, kendati mendapatkan gaji yang Fantastis perbulan, justru terseret dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Harvey Moeis yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Dalam persidangan tersebut, diketahui gaji jabatan Direktur di PT Timah Tbk sebesar Rp 200juta perbulan. Mulai dari gaji Direktur Operasi dan Produksi hingga Direktur Keuangan.

“Berapa gaji (jabatan direktur-red) perbulan di PT, Timah Tbk,” tanya Ketua Mejelis Hakim kepada saksi Vina Eliani yang merupakan Direktur Keuangan di PT Timah Tbk yang dihadirkan JPU dipersidangan..

“Rp200 juta perbulan yang mulai,” jawab Vina Eliani menjawab pertanyaan Ketua Mejelis Hakim.

“Wah, kalau Direktur Utama (dirut-red) PT Timah Tbk berapa gajinya,” cecar Ketua Mejelis Hakim.

“Sedangkan gaji Dirut perbulan Rp240 juta,” jawab Vina Eliani.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi Komoditas Timah Babel dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari PT Timah Tbk. Masing-masing saksi tersebut yakni, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Kabid Akutansi Keuangan PT Timah Tbk Erwan Sudarto, Kadiv Akuntansi PT Timah Tbk Dian dan mantan Kadiv Akuntansi PT Timah Tbk Aim Syafei. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *