Bertentangan dengan Perundang-undangan, MA Cabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Ini Kata Pengamat Jumli Jamaludin

by -

PANGKALPINANG – Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, akhirnya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 12 P/HUM/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Lantas, apakah tunjangan perjalanan dinas selama ini harus dikembalikan ke kas negara/daerah? Mengingat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku umum.

Jumli Jamaludin dari Lembaga Peserta, Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel) menjelaskan bahwa
sepanjang peraturan presiden tersebut tidak ditetapkan atau tidak diputuskan berlaku surut oleh Mahkamah Agung yang berwenang terkait uji materil peraturan tersebut maka pembayaran perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan adalah tetap berdasarkan peraturan tersebut secara sah atas pembiayaan perjalanan dinas tersebut.

“Namun sejak dicabutnya peraturan tersebut oleh Presiden sesuai pelaksanaan perintah putusan MA tersebut maka pelaksanaan pembiayaan perjalanan dinas tersebut tidak lagi berdasarkan peraturan yang sudah dicabut,” terang Jumli via whatsappnya, Senin (19/8/24).

“Namun jika pembiayaan perjalanan dinas masih tetap menggunakan peraturan presiden yang sudah dicabut oleh MA, maka pembiayaan tersebut melanggar hukum, dan wajib dikembalikan kepada negara (APBD).
Pertanyaanya apakah peraturan tersebut sudah dilakukan pencabutan oleh Presiden atau belum?

“Jika sudah diputuskan oleh MA dinyatakan harus dicabut karena bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya. Maka meskipun belum dilaksanakan pencabutan agar tidak lagi menggunakan dasar hukum peraturan tersebut,” tandas mantan pimpinan Ombudsman Perwakilan Babel ini.

Diketahui, sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, yang menetapkan mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD telah menimbulkan peningkatan belanja perjalanan dinas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan sistem at cost (sesuai pengeluaran ril).

Maka tidak heran, jika di tahun sebelumnya, pimpinan maupun anggota DPRD baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota nyaris dalam satu-dua minggu kerapkali melaksanakan Perjalanan Dinas.

Seperti halnya, DPRD Kabupaten Bangka, kendati di tengah defisit keuangan yang dialami Pemkab Bangka tahun anggaran 2023 lalu, namun dengan mengacu pada Peraturan Presiden tersebut, anggota dan pimpinan DPRD nya justru berupaya mendapatkan tambahan anggaran tunjangan perjalanan dinas sebesar Rp18 miliar di triwulan IV TA 2023, sehingga per-anggota dewan mendapatkan tunjangan Dinas Luar sebesar Rp400 juta pertahun.
“Gaji Rp.30 juta perbulan itu termasuk tunjangan anak, transportasi, perumahan khusus wakil dan anggota serta uang resprentatif, uang reses Rp.24 juta dan DL Rp.400 juta setahun,” papar Sekwan Bangka, Erry Gusnawan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 11 Juni 2024, MA berpandangan bahwa objek permohonan keberatan hak uji materil secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan hak uji materiil patut dikabulkan, dengan demikian ketentuan a quo harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku umum.

Selain itu, MA memerintahkan Presiden Republik Indonesia Jokowi mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.(Red)