Jumli Jamaluddin Tanggapi Soal Adanya Dugaan Oknum Pengurus Partai Rangkap Ketua Panwascam

by -
Jumli Jamaluddin. Foto : (Ist)

FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Sebagai penyelenggara pemilu secara tegas dilarang oleh undang-undang Pemilu itu sendiri untuk rangkap jabatan.

Demikian dikatakan Jumli Jamaluddin selaku ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik (LP5) Provinsi Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin saat menanggapi adanya dugaan oknum pengurus partai tertentu merangkap menjadi ketua Panwascam di wilayah Kota Pangkalpinang.

Jumli mengatakan bahwa hal tersebut dilarang karena dikhawatirkan tidak netral dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku pengawas.

“Jika hal demikian terjadi rangkap jabatan maka jelas kontradiktif dengan komitmen integritas yang harus dipegang teguh.
Tentunya bagi Bawaslu terkait yang melakukan seleksi jangan sampai kecolongan dalam menyeleksi peserta, harus kroscek secara sungguh-sungguh dan mesti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jumli di Pangkalpinang, Senin (10/6/24).

“Sebab bisa saja ada dugaan oknum peserta yang tidak jujur dalam mengikuti seleksi dan bisa saja ada dugaan menutup-nutupi hal-hal yang dipersyaratkan dilarang. Jika ternyata sudah terlanjur diloloskan dan ditetapkan sebagai peserta yang lulus seleksi maka jika dugaan tersebut diduga ada rangkap jabatan perlu dilakukan ditinjau ulang. Namun harus dikroscek terlebih dulu secara sungguh-sungguh, ” pintanya.

“Yang terpenting lagi anggaran negara dalam membayar gaji berkenaan dengan jabatan yang diemban tersebut tidak boleh dibayar dua kali atas jabatan yg lainnya yang dibayar dengan anggaran negara, ” demikian Jumli Jamaluddin.

(Romli)