Terkait Kasus Dugaan Korupsi Niaga Timah, Kejagung Periksa 5 Saksi

by -
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto : Ist

FKBNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Senin (6/11/23).

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan pers nya yang diterima redaksi FKBNEWS.COM. Dikatakannya, ke lima saksi yang diperiksa itu diantaranya;

1. S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
2. DI selaku Direktur CV Diratama.
3. KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
4. TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
5. EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Ketut Sumedana, Senin (6/11/23).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.(red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *