Kasus Dugaan Korupsi SHP, Terungkap Nama-nama Kolektor dan CV Diduga Tak Miliki IUP sebagai Pemasok ke PT Timah

by -
Pasir timah (Ilustrasi). Net.

FKBNEWS. TOBOALI – Kasus dugaan korupsi pada Program Peningkatan Recovery/ sisa hasil pengolahan (SHP) Tahun 2017 – 2020 di PT Timah Tbk yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan Miliar, yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kian terkuak.

Dari penelusuran data yang didapatkan dari seorang sumber terpercaya mengungkapkan bahwa transaksi Timah SHP di tahun 2017 dan 2018, PT Timah belum ada SOP yang menpersyaratkan penerimaan timah SHP harus memakai Perusahaan berbadan hukum swperti CV atau Koperasi, sehingga saat itu pihak kolektor lapangan dapat langsung memasok timah berkadar rendah atau SHP ke Wasre atau gudang PT Timah.
“Dalam data yang kami punyai itu Tahun 2018 hingga awal tahun 2019 ada beberapa nama Kolektor pemasok timah SHP tercatat diantaranya, Pwnto warga Pengarem, ada Mrynto, Antni, ilhm, ketiganya ini warga Toboali, serta Djko warga Air Gegas,” ungkap sumber  yang belum bersedia diekspos namanya, Rabu (18/10/23).

Selanjutnya, sumber membeberkan jika pada pertengahan tahun 2019, pihak PT Timah akhirnya menerapkan SOP dalam penerimaan timah SHP yakni harus menggunakan Perusahaan berbadan hukum berupa CV atau Koperasi.

“Nah, di sinilah para Cukong/bos bos timah itu berkiprah Mereka pun menjadi Pemasok SHP ke PT Timah dengan menggunakan Perusahaan berbadan hukum berupa CV yang diduga kuat tak punya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun IUP. Kendati tak punya IUP, Perusahaan atau CV tersebut berkolaborasi dengan oknum oknum pejabat PT Timah dan petugas bagian penerimaan. sukses memasok timah dalam jumlah puluhan ton setiap hari yang berasal dari penambangan ilegal,” bebernya.

Adapun sejumlah Perusahaan atau CV yang menjadi pemasok timah SHP di tahun 2019 -2020 menurut data yang dimiliki sumber FKBNEWS.COM, antara lain, CV SU, CV SJA, CV TJ dan CV DTA serta CV BIM. Dalam penelusuran di aplikasi peta Minerba One Map Indonesia tak satu pun dari CV tersebut tercantum memiliki Wilayah IUP.

“Sementara cukong atau bos yang berada di belakang layar dalam bisnis timah SHP itu, berdasarkan investigasi kami antara lain ada nama Asy, Drgon, Dni ketiganya bos timah Toboali. Lalu ada nama Bly bos timah dari Pangkalpinang serta Agt bos timah Jebus,” sebutnya.

Sedangkan dari pihak PT Timah dari data yang didapat kan, disebutkannya ada nama Ddi berperan di bagian pengecekan SN dan merekayasa hasilnya sehingga kadar SN SHP yang dikirim para cukong itu lolos.

“Modus operandi manipulasi SHP Timah ini dengan cara masuknya Timah yang kadar rendah ke laboratorium PT. TIMAH dengan merekayasa/ menaikan kadar SN Timah yang sesuai untuk dikirim ke PUSMET. Dsinilah upaya melanggar hukum yang dilakukan oknum karyawan PT. TIMAH atas nama Ddy dan berkoordinasi dgn atasannya. Dengan perbuatan melawan hukum dengan sengaja di naikan kadar SN Timah maka dikeluarkanlah kwitansi pembayaran oleh Bagian keuangan. Nanti kalau ada waktu, data aku sampaikan siapa saja para petugas dan pejabat BUMN itu yang diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis SHP tersebut, ” cetusnya.

Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar didampingi Kasi Pidsus dan Kastel saat gelar konfrensi pers di gedung Kejari Pangkalpinang, Senin (16/10/23).

Sebelumnya, Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dalam konfrensi pers kemarin membeberkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program SHP PT Timah dari tahun 2017- 2020.
“Munculnya program SHP ini kan lantaran permintaan pemerintah pusat agar PT Timah meningkatkan penjualan pada 2017 lalu. Untuk memenuhi hal tersebut PT Timah bekerja sama dengan mitra yang wilayah IUP nya sudah ditentukan tidak jauh dari kawasan itu. Sisa wilayah di kawasan IUP nya itulah yang digunakan PT Timah dengan membayar kompensasi ke mitra,” bebernya.

“Namun fakta yang kami dapat, banyaknya timah SHP yang diterima PT Timah justru berasal dari wilayah tambang ilegal karena ada pembelian di luar kawasan yang sudah ditentukan sehingga kita menilai ini tidak sesuai proses bisnis,” sambungnya.

Terkait tidak koperatifnya pihak Pejabat PT Timah dalam memberikan dokumen dan data data yang diminta tim Penyidik, pihak kejari Pangkalpinang akan lakukan upaya hukum lainnya.
“Kita akan lakukan upaya hukum yang lain apabila PT Timah masih juga belum menyerahkan dokumen dan data-data yang diminta oleh Tim Penyidik kita karena data itu penting bagi kami, ” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah melalui Kabid Komunikasi Perusahaan, Anggi Siahan, termasuk sebagian bos pemasok SHP itu yang sudah dikonfirmasi namun belum memberikan tanggapannya terkait permasalahan tersebut.

Demikian juga, sejumlah nama dan pemilik CV yang disebut sebut sebagai pemasok SHP ke PTimah yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut masih diupayakan konfirmasinya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *