Tambang Ilegal Garap Kawasan Hutan di Bedukang, Inhutani Sebut Nama-nama Oknum Penambang Sudah Dikantongi

by -
Alat berat berupa exsavator sedang beraktivitas didalam lokasi tambang timah diduga ilegal di kawasan HP Bubus Panca Jalan AMD Sinar jaya (Foto : dok.deteksipos)

FKBNEWS.COM, BANGKA – Lagi, peristiwa penjarahan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali terungkap.

Kali ini aktivitas penjarahan kawasan hutan itu terjadi di wilayah Kabupaten Bangka tepatnya di Kawasan Hutan Bubus Panca Dusun Bedukang Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.

Dilansir dari pemberitaan di media, aktivitas penjarahan kawasan hutan berupa penambangan timah berskala besar ini telah menarik perhatian sejak sekitar satu bulan yang lalu.

“Di lokasi itu banyak tambang besar, mereka menggunakan alat berat excavator semua, sudah beraktivitas selama satu bulan, namun belum ada penindakan apa-apa dari pihak berwenang (KPHP Bubus Panca, red),” ujar Bujang, Kamis (7/9) seperti dikutip deteksipos.com.

Menanggapi informasi tersebut, KPHP Bubus Panca, Suhendar mengakui adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan tersebut.
” Polhut (Polisi hutan, red) sudah diturunkan pak,” kata Suhendar, Sabtu (09/9/23).

Disinggung soal tindakan KPHP terhadap hasil temuan Polhut itu, Suhendar menyebut jika pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP).
“SP sudah diberikan ke penambang,” cetusnya.

Suhendar juga menyampaikan jika areal yang ditambang oleh para penambang di situ merupakan wilayah Konsesi PT Inhutani.
“Iya HP (hutan produksi, red) di situ konsesi PT. Inhutani yang diberi izin dari Menhut. Dimana melekat hak dam kewajiban PT. Inhutani mengawasi/mengamankan arealnya,” tandasnya.

Reynaldi Andriano Saputra.

Sementara itu, Reinaldhi Andriano Saputra, selaku Manager PT Inhutani V Bangka yang ditemui di kantornya, Senin (11/9/23) mengaku sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut namun pihaknya hanya bisa menghimbau agar tidak melakukan penambangan di kawasan hutan.
“Kami selalu melakukan monitoring setiap bulannya. Kami himbau juga karena tupoksi kami di sini sebagai pengawasan saja. Terkait penegakan hukum kita kembali lagi ke kementerian kehutanan, kami juga menghimbau kalau di dalam kawasan juga tidak boleh melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya.

Ditanya soal apakah pihaknya sudah mengetahui pelaku penambangan di wilayah konsesi PT Inhutani tersebut? Dikatakan Rey bahwa dirinya sudah mengantongi nama-nama oknum penambangnya.
“Kami sudah mengetahui nama-mama oknum penambang tersebut,” tandasnya. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *