Berulangkali Dirazia, Aktivitas Tambang di Perairan Pulau Tengkorak Kembali Marak, Sistim SHP Diduga Akal-akalan

by -
Aktivitas tambang timah di perairan Pulau Tengkorak, Kampung Nelayan Sungailiat, kemarin. (Ist)

FKBNEWS.COM, BANGKA – Aktivitas penambangan timah di Wilayah konsesi peusahaan PT Timah di perairan Pulau Tengkorak Kampung Nelayaan Sungailiat kembali menggeliat, kendati sebelumnya telah dilakukan razia gabungan antara APH dan PT Timah.
“Sebelum-sebelumnya, aktivitas tambang di Perairan Pulau Tengkorak seringkali dirazia tim gabungan. Tapi sekarang sudah jalan lagi. Koordinasinya kencang,” kata salah satu warga Nelayan 2 saat dibincangi media ini belum lama ini.

“Sudah berulangkali dirazia. Tapi begitulah, setelah dirazia maka oknum-oknum itu biasanya berkumpul di suatu kafe atau warung kopi di sekitaran Sungailiat lalu mereka membahas permasalahan tersebut. Selanjutnya, keluar informasi bahwa di perairan Pulau Tengkorak itu besok besok sudah boleh ditambang dengan sistim koordinasi (fee) atau lebih halusnya sistim SHP (sisa hasil produksi),” sambung sumber.

Disinggung soal siapa saja oknum oknum yang dimaksud, sumber justru menyarankan media ini agar turun langsung mewawancarai para penambang.
“Kalau soal siapa saja oknum-oknum itu? Ya abang-abang baiknya langsung saja ke penambang wawancara. Karena itu sudah jadi rahasia umum, kalau di situ ada oknum Polair, ada oknum PT Timah dan sejumlah oknum warga setempat. Nah mereka inilah yang gencar menarik uang koordinasi ke penambang. Bahkan saya sempat melihat salah satu oknum dari satuan Polisi air mendatangi rumah penambang di lingkungan Nelayan 2. Nah kalau bukan untuk menarik uang koordinasi. Lalu buat apa datang ke rumah penambang. Saya tanya ke kawan penambang itu. Ngapain si A itu datang. Kata penambang, biasa uang koordinasi,” ungkapnya.

Dari informasi lainnya, menggeliatnya penambangan timah di wilayah perairan Pulau Tengkorak lantaran diduga adanya Surat Perintah Kerja (SPK) Sisa Hasil Produksi (SHP) yang dikeluarkan oleh PT Timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) DU 1548 Pulau Tengkorak Kabupaten Bangka.

Padahal menurut informasinya, SPK SHP sekaligus dalam satu wilayah DU PT Timah tidak dibenarkan.

Tetapi kenyatannya untuk di DU1548 PT Timah Tbk justru mengeluarkan SPK SHP untuk Dua Perusahaan yaitu CV. *** dan CV. ***

“Silahkan tanya ke PT Timah, sudah berubah atau belum aturannya. Setahu kami untuk satu DU hanya bisa satu SPK SHP. Tetapi kok di Perairang Pulau Tengkorak ini mereka mengeluarkan dua SHP,” tukas Jo (inisial–red), warga Kampung Nelayan Sungailiat Kabupaten Bangka seperti dikutip di asatuonline.com.

Dalam kurun satu minggu ini PT Timah Tbk telah mengeluarkan SPK SHP di perairan Tengkorak. Sementara tidak satupun SPK PIP dikeluarkan.

“Berarti ini modus PT Timah untuk mendapatkan pasir timah dari semua sumber. Karena SHP ini kan sulit untuk diawasi,” ujar Jo.

Apalagi, kata Jo, dengan dikeluarkan SPK SHP ini, ada indikasi bahwa PT Timah tidak perduli dengan persayarakat K3 kepada para penambang. Beda kalo SPK PIP, dimana PT Timah Tbk memberikan perhatian terhadap keamanan dan keselamatan pekerja pada mitra PIP mereka.

“Jadi soal keselamatan dan persyaratan K3, tidak menjadi syarat lagi. Kita tahu sendiri para penambang mana ada yang mengikuti aturan K3,” tukasnya.

Terkait K3 dan dikeluarkannya SPK SHP ini, tim media ini sempat mengkonfirmasi kepada Pengawas Tambang Laut Johan.

Namun jawaban Johan meminta media ini menanyakan langsung kepada Humas PT Timah Tbk.

Hal serupa dikatakan Wan, salah satu warga Sungailiat lainnya, aktifitas penambangan yang dilabeli SHP (Sisa Hasil Produksi) dinilainya hanya merupakan akal-akalan untuk mengakomodir mitra-mitra yang tidak cukup memiliki kualifikasi namun tetap diberikan akses untuk menambang.

Sedangkan Nomenklatur dari SHP sendiri seharusnya tidak bisa dimaknai sebagai izin menambang dan tidak bisa disamakan dengan SPK (Surat Perintah Kerja).

“SHP itu kan dimaknai sebagai Sisa Hasil Produksi. Pertanyaan kita, siapa yang memproduksi? Kan mudah kita mengurutkannya. Masalah SPK, Surat Perintah Kerja, kerja apa? apakah kerjanya SHP atau kerja nambang?. Karena setahu saya, saya dulu pernah jadi mitra PT. Timah juga, SHP ini kan pengangkutan bukan penambangan. Jadi SHP dalam bentuk apa?,” tanya Wan.

Sementara itu oknum anggota Satuan Polair Bangka inisial A saat dikonfirmasi wartawan terkait perannya dalam aktivitas penambangan itu, membantah jika dirinya tidak terlibat dalam hal koordinasi  kegiatan penambangan di perairan Pulau Tengkorak.

“Tidak ada itu, siapa yang bilang. Kalau ada yang bilang. Mari konfortir,” bantahya.

Terpisah, Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan yang dikonfirmasi via pesan whatsapp, Selasa (15/8/23) malam terkait SPK SHP yang katanya dikeluarkan PT TIMAH, Selasa (15/8/23) malam, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *